WARTA SUMBAWA - Setelah aturan mengenai kartu ATM berbasis chip diberlakukan oleh sejumlah bank di Indonesia, kini nasabah pengguna kartu debit magnetik strip tidak bisa melakukan transaksi melalui ATM.
Hal tersebut sesuai Surat Edaran Bank Indonesia (BI) No.17/52/DKSP yang mewajibkan penggunaan kartu debit berbasis chip mulai 1 Juni 2021.
Akan tetapi, jika belum sempat menukarkannya namun harus melakukan transaksi tarik tunai, nasabah bisa melakukan tarik tunai tanpa kartu di ATM.
Baca Juga: Tanda-tanda Orang Yang Beriman, Ini yang Sering dilakukannya
Ada beberapa cara yang bisa digunakan oleh nasabah yang hendak menukar kartu ATM berbasis magnetik menjadi kartu debit berbasis chip, salah satunya dengan mengunjungi kantor cabang bank terdekat.
Cara ini bisa dilakukan selama nasabah memiliki akun mobile banking atau internet banking yang aktif.
Sebagaimana diberitakan Warta Sumbawa pada Minggu 05 Desember 2021. Berikut ini cara tarik tunai tanpa kartu di ATM BRI, BNI, Mandiri, BCA, dan CIMB Niaga.
Baca Juga: Nenek Kalyani Minta Shiv Percepat Pernikahannya dengan Anandhi : Bocoran Balika Vadhu Hari Ini
Buka aplikasi BRImo