Subsisdi Bunga 3 Persen Batas Juni 2022, Ayo Ajukan KUR BRI Rp100 Juta di kur.bri.co.id

- 22 Februari 2022, 08:10 WIB
 Subsisdi Bunga 3 Persen Batas Juni 2022, Ayo Ajukan KUR BRI Rp100 Juta di kur.bri.co.id
Subsisdi Bunga 3 Persen Batas Juni 2022, Ayo Ajukan KUR BRI Rp100 Juta di kur.bri.co.id /Bagikan Berita/@Ali Bakti /

Dalam rangka mewujudkan hal tersebut, pemerintah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2007 tentang Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan UMKM. Program KUR secara resmi diluncurkan pada tanggal 5 November 2007.

Sementara itu, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki mengatakan pelaku UMKM sudah mulai “reborn” atau kembali pulih dari dampak krisis ekonomi yang terjadi pada 2020 akibat pandemi COVID-19.

“Saya kira sekarang yang menggerakkan ekonomi nasional adalah UMKM, indikatornya sekarang kredit perbankan yang jalan itu untuk UMKM. Ini indikasi UMKM sudah mulai Reborn,” kata Teten dalam program Antara Ngobrol Bareng dalam aliran langsung di akun resmi Instagram Antaranews Rabu 12 Januari 2022.

Baca Juga: Segera Siapkan Dokumen Ini Untuk Pencairan Dana KUR BRI Rp100 Juta

Menkop UKM mengatakan kredit usaha rakyat (KUR) yang disalurkan sebanyak Rp285 triliun dari sebelumnya Rp190 triliun pada 2021 terserap dengan baik oleh UMKM.

Teten juga mengemukakan hasil survei terakhir yang menyebutkan bahwa saat ini penurunan omset dari pelaku UMKM yang menjual produk atau jasanya secara luring semakin mengecil menjadi 30 persen, dibandingkan sebelumnya sempat turun hingga 80 persen dibandingkan omzet sebelum pandemi COVID-19.

Dia menerangkan bahwa pemerintah berupaya membangun fondasi dan ekosistem untuk UMKM selama dua tahun pandemi berlangsung. Sehingga pada tahun 2022 ini diharapkan UMKM bisa memanfaatkan pondasi dan ekosistem yang telah disediakan oleh pemerintah untuk mengembangkan bisnisnya.

“Kita optimis dua tahun lalu selama pandemi Kita manfaatkan untuk memperbaiki fondasi, memperbaiki ekosistem, untuk pengembangan UMKM dan koperasi. Kita sudah perkuat dalam Undang-Undang Cipta Kerja baik akses pembiayaan, akses ke pengembangan usahanya, akses pasar dan lain sebagainya termasuk juga kemudahan perizinan,” kata Teten.

Teten mengungkapkan bahwa UMKM Indonesia cukup tangguh dalam menghadapi pandemi karena bisa bisa beradaptasi dalam situasi krisis dan pandemi, yaitu beralih ke digital untuk terus bertahan.

Bahkan Menkop UKM menyebut bahwa tak ada satu pun pelaku UMKM di Indonesia yang berniat untuk menutup usahanya meski bisnisnya terhantam oleh krisis ekonomi akibat pandemi.

Halaman:

Editor: Muslimin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x