Batal! Benarkah Menelan Ludah ketika Puasa Ramadhan Membuat Batal

6 April 2022, 05:21 WIB
Batal! Benarkah Menelan Ludah ketika Puasa Ramadhan Membuat Batal /Ilustrasi foto Antara/

JURNAL SUMBAWA - Menelan ludah ketika menjalankan puasa Ramadhan hukumnya batal.

Namun, pada umumnya muslim mengetahui bahwa memasukkan sesuatu ke dalam mulut dihitung membatalkan puasa jika dilakukan secara sadar dan menelan hal tersebut.

Lalu bagaimanakah hukum menelan ludah, apakah batal atau tidak.

Baca Juga: Memasukkan Sesuatu Kedalam Salah Satu Dari Lima Lubang Bisa Membatalkan Puasa Menurut Buya Yahya

Menurut Ustadz Buya Yahya bahwa menelan ludah juga bisa membatalkan puasa, jika sudah tercampur dengan sesuatu.

Seperti permen atau makanan yang tersisa di dalam mulut, yang sengaja ditelan padahal bisa dibuang.

Hal semacam ini sangat harus diketahui agar tidak ragu dalam menjalankan ibadah puasa wajib.

Kemudian bagaimana hukumnya menurut ajaran agama Islam?

Baca Juga: Hanya Cacing Belatung Senjata yang Mampu Membunuh Yakjuj Makjuj di Akhir Zaman Kata Ustadz Ihsan Tanjung

Simak penjelasan berikut ini terkait hukum menelan ludah ketika puasa Ramadhan. Syekh Zainuddin al Malibari menerangkan

وَلَا يَفْطُرُ بِرِيْقٍ طَاهِرٍ صَرْفٍ اي خَالِصٍ اِبْتَلَعَهُ مِنْ مَعْدَنهِ وَهُوَ جَمِيْعُ الْفَمِّ وَلَوْ بَعْدَ جَمْعِهِ عَلَى الأَصَحِّ

"Tidaklah membatalkan puasa dikarenakan menelan ludah yang suci dan murni dari sumbernya yakni dari semua bagian mulut meskipun setelah dikumpulkan (terlebih dahulu) menurut pendapat yang paling shahih." (Fathul Muin halaman 56)

Alasan utama menelan ludah tidak membatalkan puasa ialah karena hal tersebut menjadi sebuah kebiasaan yang sangat sulit untuk dihindari. (I'anah at-Thalibin, II/261)

Baca Juga: Makhluk Yakjuj Makjuj Dalam Pandangan Al-Quran dan Hadist, Simak Penjelasannya

Syekh Nawawi Al Bantani menjelaskan lebih lanjut:

بِخِلَاﻑِ ﻣَﺎ ﺇﺫَﺍ ﺧَﺮَﺝَ ﻋَﻦْ ﻣَﻌْﺪَﻧِﻪِ ﻛَﺎﻟْﺨَﺎﺭِﺝِ ﺇِﻟَﻰ ﺣَﻤْﺮَﺓِ ﺍﻟﺸَّﻔﺘَﻴْﻦِ ﺃَﻭْ ﻛَﺎﻥَ ﻣُﺨْﺘَﻠِﻄًﺎ ﺑِﻐَﻴْﺮِﻩِ ﻛﺒَﻘَﺎﻳَﺎ ﺍﻟﻄَّﻌَﺎﻡِ ﺃَﻭ ﻣُﺘَﻨَﺠِّﺴًﺎ ﻛَﺄَﻥْ ﺩﻣﻴﺖْ ﻟَﺜَّﺘُﻪُ ﻓَﺈِﻧَّﻪُ ﻳَﻀُﺮُّ ﻧَﻌَمْ ﻟَﻮ ﺍﺑْﺘَﻠَﻰ ﺑِذٰﻟِﻚَ ﺑِﺤَﻴْﺚُ ﻳَﺠْﺮِﻱ ﺩَﺍﺋِﻤًﺎ ﺃﻭ ﻏَﺎﻟِﺒًﺎ ﺳُﻮﻣِﺢَ ﺑِﻤَﺎ ﻳَﺸُﻖُّ الاِﺣْﺘِﺮَﺍﺯُ ﻋَﻨﻪُ

Berbeda halnya ketika ludah telah keluar dari tempatnya, seperti ludah yang menempel di kedua bibir atau ludah yang telah bercampur dengan benda lain semisal sisa-sisa makanan atau ludah yang terkena najis ketika gusi berdarah, maka semua itu bisa membatalkan puasa. Catatan, ketika seseorang diuji dengan semua itu (ludah di bibir, tercampur, dan terkena najis) yang berlangsung secara terus menerus atau sangat sering, maka ia mendapatkan toleransi sebatas perbuatan yang sulit dihindarinya." (Nihayah Az-Zain, I/188)

Baca Juga: 5 Tanda Akhir Zaman Sudah Tiba Menurut Ustadz Abdul Somad yang Telah Terjadi

Berdasarkan dalil-dalil tersebut dapat disimpulkan bahwa perkara-perkara yang sulit dihindari tidak membatalkan ibadah, termasuk puasa Ramadhan.***

Editor: Ahmad D

Tags

Terkini

Terpopuler