Miras dan Nalar dalam Beragama

- 5 Maret 2021, 14:00 WIB
Ilustrasi minuman keras beralkohol
Ilustrasi minuman keras beralkohol /Pixabay/Steve Buissinne

Wartasumbawa.com – Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang ditandatangani presiden baru-baru ini dan akhirnya dibatalkan menuai pro-kontra. Salah satu isi Perpres tersebut terkait dengan daftar investasi Minuman Keras (Miras) yang dibolehkan di beberapa wilayah tertentu.

Isu ini lalu menggelinding dan menjadi bola liar netizen +62. Beberapa orang atau pihak malah mengembangkan teori-teori politik out of context. Akibatnya, di dunia maya semakin gaduh dan ramai, sebagaimana dikutip dari https://mui.or.id/opini/29742/miras-dan-nalar-dalam-beragama pada 5 Maret 2021.

Perdebatan soal industri Miras sebenarnya sudah cukup lama. Bagi yang menolaknya lebih mendasarkan pada alasan agama dalam berbagai bentuknya, baik memproduksi, mengedarkan, apalagi meminumnya.

Baca Juga: Usai Pesta Miras 4 Orang Meninggal Dunia

Dalam sebuah hadis Nabi yang sangat populer disebutkan: Setiap benda yang memabukkan itu ‘khamr’ (arak), dan setiap ‘khamr’ hukumnya haram. Kata kunci keharamannya lebih karena efek Miras terhadap keseimbangan kesadaran manusia.

Berkurangnya kesadaran akibat Miras membuat seseorang kehilangan kontrol diri. Sementara menjaga akal (hifdzul aql) adalah salah satu dari kewajiban agama.

Baca Juga: Kegiatan dan Mitra PT SMS, Gula Tambora

Rasulullah bersabda: ‘Jauhilah khamr karena ia adalah Ummul Khabaits’. Yang dimaksud ‘Ummul Khabaits’ adalah sumber munculnya keburukan (dosa).

Tidak sedikit orang yang ‘awalnya baik’ akhirnya kehilangan kendali dengan melakukan dosa besar dalam keadaan mabuk, seperti membunuh, berzina, dan lain-lain.

Halaman:

Editor: M. Syaiful

Sumber: MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah