MUI Terbitkan Taushiyah Pedoman Ibadah Qurban Masa PPKM Darurat

- 4 Juli 2021, 18:32 WIB
Implementasinya diserahkan kepada Pemerintah dengan mewujudkan kemaslahatan dan mencegah terjadinya mafsadat,” yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar dan Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan, per Jumat 2 Juli 2021 itu
Implementasinya diserahkan kepada Pemerintah dengan mewujudkan kemaslahatan dan mencegah terjadinya mafsadat,” yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar dan Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan, per Jumat 2 Juli 2021 itu //mui

Wartasumbawa.com — “Pelaksanaan shalat Idul Adha mengacu pada Fatwa MUI Nomor 36 Tahun 2020 tentang Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Qurban saat Wabah Covid-19.

Implementasinya diserahkan kepada Pemerintah dengan mewujudkan kemaslahatan dan mencegah terjadinya mafsadat,” yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar dan Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan, per Jumat 2 Juli 2021 itu.

MUI memandang, ibadah qurban merupakan ibadah berdimensi sosial yang perlu dioptimalkan sebagai penguat gizi masyarakat. Tentu saja dalam pelaksanaannya harus memastikan sesuai syariah dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Sementara itu, dalam pelaksanaan penyembelihan hewan qurban, MUI memandang ada yang perlu diperhatikan mulai dari tata cara, waktu, sampai lokasi penyembelihan.

Demi keamanan, untuk wilayah yang Covid-19 tidak terkendali, MUI mengusulkan agar penyembelihan hewan qurban diserahkan kepada rumah potong hewan (RPH) saja. Ini sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal.

“Pengurus masjid dapat mengaktifkan pelaksanaan dengan RPH dan tempat Penyembelihan yang tidak mengundang konsentrasi jamaah. Jadi qurban disalurkan kepada jamaah yang buka Covid-19.

“Bahkan bagi yang belum mampu membeli qurban, bisa berderma kepada masyarakat yang didirikan hewan Covid-19,” bunyi Taushiyah yang dirilis Sabtu (3/7) itu, sebagaimana dikutip Wartasumbawa-Pikiran Rakyat dari Mui.or.id pada 4 Juli 2021.

Jika dipotong sendiri oleh masjid, maka harus memperhatikan aspek disiplin protokol kesehatan yang ketat dan higienis. Bentuk penerapan protokol kesehatan itu dengan menjaga jarak fisik, menghindari, petugas memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan kebersihan sanitasi.

Terkait waktu, MUI menyarankan agar penyembelihan tidak dilakukan dalam satu hari saja. Penyembelihan perlu dibagi menjadi empat hari mulai 10, 11, 12, dan 13 Dzulhijjah, sehingga mengurangi pembatasan.

Halaman:

Editor: M. Syaiful

Sumber: mui.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah