Muhammadiyah ajak masyarakat taat Prokes

- 5 Juli 2021, 18:01 WIB
Ketua PP Muhammadiyah, Syafiq Mughni mengajak kepada seluruh masyarakat dan warga Muhammadiyah supaya menyikapi kedaruratan pandemi covid-19 sesuai dengan protokol yang ditetapkan dalam kerangka PPKM Darurat yang berlaku mulai 3 sampai 20 Juli 2021.
Ketua PP Muhammadiyah, Syafiq Mughni mengajak kepada seluruh masyarakat dan warga Muhammadiyah supaya menyikapi kedaruratan pandemi covid-19 sesuai dengan protokol yang ditetapkan dalam kerangka PPKM Darurat yang berlaku mulai 3 sampai 20 Juli 2021. //Muhammadiyah

Wartasumbawa.com — Ketua PP Muhammadiyah, Syafiq Mughni mengajak kepada seluruh masyarakat dan warga Muhammadiyah supaya menyikapi kedaruratan pandemi covid-19 sesuai dengan protokol yang ditetapkan dalam kerangka PPKM Darurat yang berlaku mulai 3 sampai 20 Juli 2021.

Syafiq menerangkan, dalam ajaran Islam terdapat prinsip atau kaidah tentang kedaruratan, yaitu tentang larangan memberikan madharat kepada orang lain dan diri sendiri.

Kaidah ini mengajarkan bahwa Islam menekankan kepada maslahat untuk kehidupan manusia di muka bumi ini.

“Tentu di dalam rangka mengetahui situasi dan sifat kedaruratan ini, kita harus menggunakan kaidah-kaidah ilmu pengetahuan.

“Apa yang sudah disampaikan oleh para ilmuan, dokter, epidemiolog semuanya itu memberikan penjelasan kepada kita semua tentang situasi yang sama-sama kita alami,” ucapnya pada Senin (5/7).

Sementara itu, Muhammadiyah sebagai organisasi yang memiliki perhatian kepada kehidupan umat manusia, khususnya bangsa Indonesia, tentu ikut berjuang dengan serius dalam melewati ujian yang dirasakan begitu berat ini.

Syafiq melanjutkan, Muhammadiyah juga telah mengeluarkan fatwa dan edaran terkait dengan larangan kegiatan yang mengumpulkan masa.

Termasuk edaran tentang Idul Adha, Muhammadiyah dengan jelas menyebut anjuran supaya tidak melakukan Salat Ied di masjid maupun di lapangan.

Namun untuk menjaga ghirah beragama, Salat Ied bisa dilakukan di rumah bersama keluarga, menginggat Salat Ied juga perintah sunnah bukan wajib.

Halaman:

Editor: M. Syaiful

Sumber: Muhammadiyah.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah