Hukum Meninggalkan Sholat, Menurut Pandangan Ulama

- 13 Desember 2021, 10:23 WIB
Hukum Meninggalkan Sholat, Menurut Pandangan Ulama
Hukum Meninggalkan Sholat, Menurut Pandangan Ulama /@pixabay/

WARTA SUMBAWA - Hukum meninggalkan sholat dalam pandangan para ulama dosanya lebih besar dari membunuh, merampas harta orang lain, berzina, mencuri, dan minum minuman keras.

Mengaku diri sebagai umat Islam tapi disisi lain banyak kewajiban yang ditinggalkannya seperti meninggalkan sholat karena lupa bahkan dengan sengaja.

Dalam keadaan apapun sholat merupakan kewajiban yang paling utama harus dikerjakan dalam beragama karena sholat sebagai pembeda yang kafir dan muslim.

Baca Juga: Meninggalkan Sholat, Lebih Besar Dosanya dari Pada Zina

Apalagi sholat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilakukan oleh umat muslim.

Para ulama sepakat dosa meninggalkan sholat lebih besar dari dosa berzina dan mencuri.

Para ulama tidak berselisih pendapat dalam masalah ini. Ulaman Asy Syaukani mengatakan bahwa tidak ada beda pendapat tentang kafirnya orang yang meninggalkan sholat karena mengingkari kewajibannya.

Berikut ini penjelasan Hukum meninggalkan sholat menutu pandangan para ulama.

Baca Juga: 7 Keutamaan Sholat Fardu Berjamaah, Salah Satunya Diangkat 27 Derajat Dan Menangkal Dari Siksaan Api Neraka

Halaman:

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah