JURNAL SUMBAWA - Hukum suami memukul istrinya tanpa sebab tidak diperbolehkan dalam Islam, apalagi sampai mengancam nyawa sang istri.
Hal itu disampaikan oleh ustadz Khalid Basalamah saat ditanya bagaimana seorang suami yang sering memukuli istri hingga nyawa istri terancam.
Ustadz Khalid Basalamah menjelaskan, laki-laki menikahi perempauan bukan untuk disiksa akan tetapi untuk menikmati masa-masa indah bersamanya.
Baca Juga: Apa Benar Ada Tanda 40 Hari, 7 Hari Sebelum Meninggal? Simak Penjelasan Ustaz Khalid Basalamah
“Anda (suami) menikahi istri Anda ini bukan untuk disiksa, Anda menikahi istri Anda untuk Anda bahagiakan dia, dan menikmati masa-masa indah bersama dia, interaksi bioloigis, kasih sayang, makan bersama, kenapa harus diancam,” ujar ustadz Khalid Basalamah dikutip dari channel YouTube Khalid Basalamah Official, Selasa, 1 Maret 2022.
Lebih lanjut, ustadz Khalid Basalamah mengatakan jika suami sudah merasa tidak cocok lagi dengan istrinya, maka harus diceraikan.
“Kalau memang Anda sudah merasa tidak cocok dengan istri Anda ceraikan, Anda tinggalkan, anak orang enggak usah di siksa, ini tidak boleh dalam Islam, sama sekali tidak boleh,” ujarnya.
Baca Juga: UMKM Wajib Simak, Ini Syarat Pengajuan KUR Mandiri hingga Rp200 Juta
Ia menuturkan, Nabi Muhammad SAW membolehkan suami memukul istri, tapi dalam keadaan tertentu saja, sebagaimana firman Allah SWT dalam surat An Nisa Ayat 34”