2. Sementara Malik, Al-Laits, Al-Awzai, Ats-Tsauri dan Asy-Syafi'i, dalam pendapat lain mensyaratkan harus dua orang saksi yang adil karena diqiyaskan dengan kesaksian.***
2. Sementara Malik, Al-Laits, Al-Awzai, Ats-Tsauri dan Asy-Syafi'i, dalam pendapat lain mensyaratkan harus dua orang saksi yang adil karena diqiyaskan dengan kesaksian.***
Editor: Ahmad D