Puasa Ramadhan: Wadah Minum Masih Ditangan, Apakah Boleh Minum Disaat Adzan Subuh

- 23 Maret 2023, 10:07 WIB
Puasa Ramadhan: Wadah Minum Masih Ditangan, Apakah Boleh Minum Disaat Adzan Subuh
Puasa Ramadhan: Wadah Minum Masih Ditangan, Apakah Boleh Minum Disaat Adzan Subuh /Orami/

JURNAL SUMBAWA - Imam Baihaqi mengomentari salah satu hadits yang diriwayatkan oleh imam Abu Dawud dari Abu Hurairah.

Didalam hadist tersebut menjelaskan, saat sahur ketika mendengarkan adzan subuh namun wadah air minum masih ditangan maka habiskanlah air minum tersebut.

Berdasarkan hadits tersebut imam Baihaqi mengomentari hadits ini.

Baca Juga: Menjelang Bulan Puasa Ramadhan, Ini Cara, Adab Dan Do'a Ziarah Kubur Serta

Ia menjelaskan hadits seandainya hadits ini shahih maka bisa diartikan menurut orang awamnya ahli ilmu (paling tidak alim) bahwasanya Rasulullah SAW bermaksud di sini adalah adzan yang sebelum shubuh.

Sekiranya minumnya itu sebelum terbit fajar agar bisa cocok dan tidak menyalahi dengan hadits sayyidah Aisyah dan sayyidina Ibnu
Umar Ra, dengan ini maka hadits-hadits sesuai dan cocok.

Inilah pernyataan dari imam Baihaqi yang mana juga dipaham begitu oleh ulama-ulama sebelum beliau, dan diakui oleh ulama-ulama sesudah beliau.

Baca Juga: Fiks! Arab Saudi Umumkan 1 Ramadhan Jatuh Pada 23 Maret

Karena hadits-hadits dahulu itu shahih yang berkenaan tentang makan dilarang sesudah adanya adzan fajar shadiq.

Halaman:

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x