Berikut bunyi hadits yang diriwayat imam Abu Daud dari sayyidina Abu Hurairah Ra bahwasanya Rasulullah SAW bersabda:
“Apabila seorang diantara kalian mendengar adzan sedangkan wadah minuman masih di tangan, maka jangan dilepas wadah itu sampai kalian meminumnya.”
Adapun pendapat yang dilontarkan oleh orang awam bahwa bila seseorang sedang makan lalu terdengar adzan, maka boleh dia
menyelesaikan makannya sampai kenyang.
Baca Juga: BAZNAS Kabupaten Bima Bermasalah! Keluarkan SK Baru Ganti UPZ Sepihak
ketika mau minum dan gelasnya sudah di tangannya maka katanya boleh minum sampai hilang dahaganya.
Menurut imam Baihaqi bahwa pendapat orang awam tersebut salah dan berlawanan dengan hadits-hadits shahih dan orang yang beranggapan demikian dan melakukannya maka puasanya sudah batal.***