Lakukan Pelanggaran, Begini Mekanisme Pemberhentian Anggota Bawaslu Sesuai UU No.7 Tahun 2017

- 12 Mei 2023, 15:08 WIB
Lakukan Pelanggran, Begini Mekanisme Pemberhentian Anggota Bawaslu Sesuai UU No.7 Tahun 2017@Bawaslu RI Ungkap Tantangan pemilu 2024
Lakukan Pelanggran, Begini Mekanisme Pemberhentian Anggota Bawaslu Sesuai UU No.7 Tahun 2017@Bawaslu RI Ungkap Tantangan pemilu 2024 /

JS.PIKIRAN RAKYAT - Pelanggaran dalam setiap momen pelaksanaan Pemilu seringkali terjadi, baik dari Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih.

Dalam hal pelanggaran, tentu ada Undang-Undang yang telah mengatur tentang sanksi yang akan diberikan, mulai dari sanksi lisan maupun secara Tertulis

Bahkan, Penyelenggara Pemilu yang melakukan kesalahan yang fatal akan dikenai sanksi dan bisa dipecat secara tidak terhormat.

Baca Juga: Komisioner Bawaslu Kab. Bima Lolos Administrasi Calon Direktur PDAM, Langgar UU No 7 Tentang Pemilu

Pelanggaran yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu telah diatur didalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang berada diparagraf ke 6 tentang pemberhentian yang termuat dipasal 135 hingga pada pasal 138.

Ingin mengetahui bagaimana mekanisme pemberhentian terhadap Penyelenggara Pemilu yang melakukan pelanggaran, mulai dari anggota Bawaslu hingga Panwaslu Kelurahan/Desa? Simak seutuhnya artikel dibawah ini.

Pasal 135

(1). Anggota Bawaslu, Bawaslu provinsi, Bawaslu KabupatenKota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN berhenti antarwaktukarena: a. meninggal dunia;

a. berhalangan tetap sehingga tidak mampu melaksanakan, tugas, wewenang, dan kewajiban; atau

Halaman:

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x