JURNAL SUMBAWA - Kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Dirut PDAM Giri Menang Lalu Ahmad Zaini, sejumlah masa aksi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) unjuk rasa didepan Kejati NTB.
Unjuk rasa aktivis yang tergabung dalam LSM Gempur Nusa Tenggara Barat (NTB) menuntut Kejati NTB agar membongkar kasus dugaan korupsi oleh Dirut PDAM Giri Menang pada Senin 3 April 2023.
Disisi lain, Dirut PT air minum Giri menang juga diduga melakukan penyelewengan anggaran dan penyalahgunaan jabatan terkait pemungutan pembayaran retribusi pelayanan sampah, atau anggaran kebersihan yang disatukan dalam rekening tagihan setiap bulan pada pelanggan PT Air Minum Giri Menang.
Tim investigasi menemukan fakta, bahwa kelompok III (instansi dan kelompok usaha) dan kelompok IV juga dikenakan retribusi yang sebenarnya diatur Rp200.000 per bulan tetapi dikenakan 250.000 per bulan.
Rumah ibadah juga yang semestinya tidak dikenakan retribusi, ditemukan fakta dikenakan retribusi bahkan output dari pengenaan retribusi ini tidak jelas terhadap impact atau keberuntungan bagi masyarakat.
"Kami berpandangan bahwa ini adalah ruang-ruang yang dipakai oleh Lalu Ahmad Zaini sebagai Direktur Utama untuk menambah kekayaannya dan dipakai untuk kepentingan pribadinya," tuturnya.
Karena harta tersebut, tambah Hariadin, terbukti dari salah satu temuan BPK Provinsi NTB, yang juga menemukan adanya penggunaan anggaran perusahaan yang tidak wajar, seperti direktur menggunakan anggaran perusahaan untuk menghadiri dananya menjenguk keluarga dan lain-lain.