Oknum Guru Diduga Lakukan Pencabulan Terhadap Peserta Didiknya di Umur 12 Tahun

- 25 Mei 2023, 17:08 WIB
Oknum Guru Diduga Lakukan Pencabulan Terhadap Peserta Didiknya di Umur 12 Tahun
Oknum Guru Diduga Lakukan Pencabulan Terhadap Peserta Didiknya di Umur 12 Tahun /Dok.polreslombokutara/

JS.PIKIRAN RAKYAT - Dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum guru di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara (KLU) Nusa Tenggara Barat (NTB), Kepolisian Resor (Polres) Lombok Utara selidiki dugaan kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.

Pasalnya, pelecehan seksual yang dilakukan oknum guru "AM" (34) warga ampenan terjadi pada tahun 2021 saat korban berusia 12 tahun dan menduduki kelas 6 SD.

Melalui siaran tertulisnya, Kamis 25 mei 2023, Kapolres Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP I Made Sukadana S.H, M.H., menjelaskan, awalnya terduga pelaku AM mengajak salah satu anak muridnya berjenis kelamin laki-laki nonton video Blue.

Baca Juga: Penyebab Meninggal Dunia Istri Gubernur Kalimantan Timur Karena Kanker

Disaat asyik nonton Video Blue tersebut, alat kelamin korban berdiri dan pelaku pun menyuruh untuk telanjang. Dengan demikian, pelaku merekam dan mengabadikan korban saat telanjang melalui video.

"Awalnya oknum guru itu nonton video Dewasa dan menyuruhnya telanjang dan merekamnya," ungkapnya kasat reskrim

Ketika berjalan hampir 2 tahun, kejadian ini baru dilaporkan ke Polres Lombok Utara oleh orang tua korban dengan membawa barang bukti HP dengan isi video korban saat lagi telanjang.

Baca Juga: Profil dan Perjalanan Karir Istri Gubernur Kaltim Norbaiti Isran Noor yang Meninggal Dunia

Atas laporan pengaduan tersebut, Sat Reskrim Polres Lombok Utara langsung melakukan penyelidikan dan melakukan pemanggilan beberapa saksi dan pemanggilan terhadap terduga pelaku

Halaman:

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x