PT Bandung Anulir Vonis Mati Terpidana Kasus Narkoba, Prasetyo Edi: Ada Dugaan Main Mata

28 Juni 2021, 21:36 WIB
Ilustrasi vonis mati. /Pixabay

Wartasumbawa.com - Putusan Pengadilan Tinggi Bandung yang meloloskan enam terpidana kasus narkoba sabu 402 kg dari hukuman mati memantik reaksi dari berbagai pihak. Bahkan Ketua DPRD DKI Jakarta dari PDI-P Prasetyo Edi Marsudi memberikan kritikan tajam atas putusan yang dinilai menciderai perjuangan perang terhadap narkoba.


"Saya prihatin lah terhadap putusan pengadilan tinggi yang terjadi. Narkoba dengan jumlah sebegitu besar jumlahnya, itu layak dihukum mati," kata Prasetyo kepada wartawan, Senin (28/6/2021).


Ketua Gerakan Rakyat Anti Madat (Geram) ini juga akan meminta kepada Presiden Joko Widodo, untuk mengkoreksi hasil putusan PT Bandung di Komisi Yudisial (KY).

Baca Juga: Kepala peradilan garis keras memenangkan kursi kepresidenan Iran


"Karena bukan apa-apa sabu 402 kg berapa juta orang yang akan jadi korban. Saya pernah mendapatkan kasus 10 kg heroin, hukuman nya mati. Jangan donk hukum dibuat mainan seperti ini," ucapnya.


Prasetyo menuding putusan PT Bandung tidak mendukung progran Nawa Cita pemerintah pusat.

"Kan ini kan ngga betul ini PT Bandung, darimana kok bisa dia ngga hukuman mati dengan segini banyaknya barang buktinya," ujarnya.

Baca Juga: Peringkat Anggota Girl Group Juni

Selain itu ada dugaan main mata majelis hakim dalam penetapan putusan PT Bandung atas kasus tersebut. Sebab narkoba adalah musuh bangsa, tetapi sikap PT Bangdung melalui putusannya tidak mendukung upaya tersebut.

"Pasti ada main mata lah majelis hakim nya. Janganlah pengadilan dibuat main main seperti ini. Saya akan turun nanti mengerahkan pasukan kalau jaksa banding," tandas Prasetyo.

Seperti diketahui, enam orang terpidana pada kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 402 kilogram yang dikemas mirip bola yang diungkap oleh Satgas Merah Putih pada Rabu 3 Juni 2020 itu dinyatakan lolos dari hukuman mati.

Enam orang terpidana sebelumnya diketahui mendapat vonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Cibadak pada 6 April 2021. Namun mendapat keringanan hukuman belasan tahun penjara setelah pengajuan banding di tingkat Pengadilan Tinggi Bandung.

Baca Juga: Juneteenth, mengingat akhir perbudakan, ditandai di seluruh AS

"Banding dari tim hukum kami diterima oleh PT Bandung yang tadinya dihukum mati ternyata dikabulkan menjadi ada yang 15 tahun ada yang 18 tahun. Syukur Alhamdulillah kami bekerja keras untuk bisa membuktikan peran terdakwa berbeda. Itu yang kami harapkan adanya keadilan berke-Tuhan-an yang Maha esa," kata kuasa hukum para terpidana Dedi Setiadi, kepada wartawan.

Enam terpidana yang sebelumnya mendapat hukuman mati yang kini melalui putusan banding mendapat hukuman 15 tahun masing-masing ialah, Basuki Kosasih dan Sukendar alias Batak. Sementara untuk yang mendapat hukuman 18 tahun penjara masing-masing Nandar Hidayat, Risris Risnandar dan Yunan Citivaga.

Kata Dedi yang lolos dari putusan PN Cibadak dari hukuman mati adalah masyarakat tidak mampu. Sehari-harinya berprofesi sebagai nelayan dan petani.***

Editor: Furkan Sangiang

Tags

Terkini

Terpopuler