Oknum Guru Perkosa Belasan Santri Hingga Hamil, KPAI Minta Ditambah Hukuman Kebiri

10 Desember 2021, 12:46 WIB
Oknum Guru Perkosa Belasan Santri Hingga Hamil, KPAI Minta Ditambah Hukuman Dikebiri /Instagram/@ndorobei.official/

WARTA SUMBAWA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam keras kasus oknum guru yang perkosa 13 santri di Bandung, Jawa Barat.

Komisioner KPAI Retno Listyarti meminta agar pelaku yang perkosa santri tersebut dihukum maksimal dan ditambah hukuman kebiri. Hal tersebut disampaikan Retno dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 10 Desember 2021.

Kasus pemerkosaan 13 Santriwati oleh oknum guru di pesantren Bandung ini telah masuk ke persidangan.

Baca Juga: Menpora Jadikan NTB Lokasi DBON, Zulkieflimansyah Harap Tambah Semangat Majukan Olahraga

Pelaku oknum guru guru tersebut terancam hukuman 15 tahun penjara. Oknum guru itu ternyata tak hanya memperkosa belasan santriwatinya. Selain membuat hamil, HW juga melakukan pemerkosaan terhadap korban berulang kali.

Menanggapi peristiwa tersebut, Komisioner KPAI Retno Listyarti menyatakan sikap sebagai berikut yang salah satunya adalah meminta agar pelaku ditambah hukuman kebiri.

1. Saya sebagai Komisioner KPAI mengutuk perbuatan bejad yang dilakukan oleh oknum pendidik di salah satu Pondok Pesantren di Bandung Jawa Barat.

Baca Juga: Bacaan Doa Akhir Tahun 2021 Dan Awal Tahun 2022 Dalam Bahasa Arab Lengkap dengan Artinya

2. KPAI mendorong pelaku di hukum maksimal, 20 tahun sebagaiman tuntutan Jaksa, juga hukum tambahan kebiri karena korban banyak dan perbuatan bejad pelaku dilakukan berkali-kali.

3. KPAI mendorong pemulihan psikologi para korban, baik si ibu yang masih remaja ini agar dapat melanjutkan masa depannya, karena trauma kekerasan seksual bisa berlangsung sangat lama.

4. Selain pemenuhan hak psikologi, maka hak atas pendidikan anak-anak tersebut juga wajib dijamin Negara. Carikan satuan pendidikan baru untuk mereka bisa terus melanjutkan pendidikannya.

Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima BLT BSU R1juta Lewat bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id

5. Hak atas kesehatan anak-anak korban, juga anak-anak yang dilahirkan perlu mendapatkan perhatian pemerintah daerah.

Termasuk pengasuhan anak-anak yang dilahirkan nantinya. Begitupun perawatan bagi anak-anak yang saat ini masih mengandung. Ini harus jadi perhatian pihak terkait di daerah.

6.KPAI apresiasi pihak Kepolisian dan Kejaksaan yang sudah menggunakan UU Perlindungan anak dalam penuntutan kasus ini dan penuntutan pun dgn hukuman maksimal, semoga putusan pengadilan nanti, hukuman bagi terdakwa juga dapat maksimal, seberat-beratnya.

Baca Juga: Mulai 11 Desember 2021, Kemendikbudristek Salurkan Tambahan Data Kuota Internet

7.Pemprov Jawa Barat harus berkonsentrasi pemenuhan hak-hak anak korban, karena proses hukum sudah dilaksanakan oleh pihak terkait.***

Editor: Muslimin

Tags

Terkini

Terpopuler