Jaksa Agung Tetapkan Dirjen Perdaglu Kemendag Tersangka Kelangkaan Minyak Goreng

19 April 2022, 20:16 WIB
Jaksa Agung Tetapkan Dirjen Perdaglu Kemendag Tersangka Kelangkaan Minyak Goreng /Instagram @parboaboa/

JURNAL SUMBAWA - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Perdaglu Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi crude palm oil (CPO).

Perkara dugaan korupsi tersebut menjadi menyebabkan kelangkaan minyak goring di Tanah Air.

Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Agung Burhanuddin kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 19 April 2022.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini dan Cancer Hari Ini Rabu 20 April 2022 Tentang Cinta, Karir dan Keuangan

"Tersangka ditetapkan empat orang. Pertama, pejabat eselon 1 pada Kementerian Perdagangan bernama IWW (yaitu) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan,” kata Burhanuddin dilansir dari Antara.

Kejagung menetapkan IWW sebagai tersangka karena telah menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditas CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, serta PT Musim Mas.

Selain IWW, tiga tersangka lain yang ditetapkan oleh Kejagung adalah Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley M. A. (SMA), Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia ​​Master Parulian Tumanggor (MPT), serta General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Picare Togar Sitanggang (PT).

Baca Juga: Jadwal Uji Tanding Timnas Indonesia U-23 di Korea Selatan, Shin Tae-yong: Timnas Indonesia 4 Kali Uji Coba

"Ketiga tersangka tersebut telah berkomunikasi secara intens dengan tersangka IWW," tambah Burhanuddin.

Hasil komunikasi oleh ketiga tersangka tersebut dengan tersangka IWW adalah persetujuan ekspor CPO untuk perusahaan Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, dan PT Musim Mas.

Padahal, lanjut Burhanuddin, tiga perusahaan tersebut bukan merupakan perusahaan yang berhak mendapatkan persetujuan ekspor CPO, salah satunya ialah karena ketiga perusahaan tersebut mendistribusikan CPO tidak sesuai dengan harga penjualan di dalam negeri (DPO).

Baca Juga: Ini Empat Jenis KUR BCA 2022, Ayo Ajukan Untuk Dapatkan Pinjaman Modal Usaha Hingga Rp500 Juta

"Pada tersangka dilakukan penahanan dan ditempatkan di tempat yang berbeda," ujarnya.

Tersangka IWW dan tersangka MPT ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, terhitung sejak Selasa hingga 8 Mei 2022.

Sedangkan, tersangka SMA dan PT ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari, terhitung mulai Selasa, 19 April 2022.

"Kami tegaskan bahwa negara akan hadir dan selalu hadir untuk mengatasi keadaan yang menyulitkan masyarakat luas; dan kami akan tindak tegas bagi mereka yang mengambil keuntungan di tengah kesulitan masyarakat," katanya.***

Editor: Muslimin

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler