Ikut Cawapres 2024, Jokowi: Wacana Itu Bukan Dari Saya

16 September 2022, 18:17 WIB
Ikut Cawapres 2024, Jokowi: Wacana Itu Bukan Dari Saya /Tangkap Layar Antara/

JURNAL SUMBAWA - Presiden Joko Widodo ditengah kenaikan harga bahan bakar minyak, Presiden Jokowi ramai diperbincangkan untuk pencalonan Wakil Presiden untuk tahun 2024.

Akan tetapi, Jokowi menyebut bahwa ide itu bukan dari dirinya melainkan dari orang lain.

"Pencalonan sebagai Wakil Presiden itu bukan dari saya, kalau dari saya, saya terangkan," kata Presiden Jokowi saat menjawab pertanyaan wartawan di Istana Merdeka Jakarta, Jumat 16 September yang dikutip dari Antara.

Baca Juga: 7 Negara Harga BBM Termurah di Dunia, Indonesia Tidak Terkategori

Presiden Jokowi menyampaikan hal tersebut setelah polemik wacana presiden dua periode yaitu Joko Widodo bisa menjadi calon Wakil Presiden (Cawapres) yang ramai di media massa.

"Sejak awal saya tidak pernah sampaikan untuk menjadi Cawapres, urusan tiga periode sudah saya jawab, begitu dijawab muncul lagi yang namanya perpanjangan, juga saya jawab ini muncul lagi jadi wapres, itu dari siapa?" ungkap Presiden.

Namun disisi lain, MK menyebut pernyataan tersebut sebagai pernyataan pribadi Jubir MK Fajar Laksono, bukan sikap resmi lembaga/putusan MK.

Baca Juga: PT Waskita Karya Maling Uang Rakyat, Kerugian Negara Ditaksir Mencapai Rp2,5 triliun

Pernyataan mengenai isu dimaksud bukan merupakan pernyataan resmi dan tidak berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan MK.

Mantan Ketua MK Jimly Asshidddiqie lalu menegaskan bahwa presiden dua periode tidak bisa mencalonkan diri sebagai wapres karena batasan di pasal 7 dan 8 Undang-undang Dasar 1945.

Pasal 7 UUD 1945 mengatur "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan."

Baca Juga: Beli BBM Bersubsidi Harus Pakai Aplikasi, PKS: Negara Bikin Repot Rakya

Sedangkan Pasal 8 (1) berbunyi "Jika presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajiban-nya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh wapres sampai habis masa jabatannya.".

Sehingga jika Presiden Jokowi menjadi wapres pada 2024 maka pasal 8 ayat (1) UUD 1945 tidak akan dapat dilaksanakan karena akan bertentangan dengan Pasal 7.***

Editor: Ahmad D

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler