Sebelum Ikut Seleksi PPPK CPNS 2023! Anda Harus Ketahui Tiga Kebijakan Ini

21 Desember 2022, 10:54 WIB
Sebelum Ikut Seleksi PPPK CPNS 2023! Anda Harus Ketahui Tiga Kebijakan Menpan RB /Antara/

JURNAL SUMBAWA - Menpan RB telah membuka kembali seleksi untuk rekruitmen ASN PPPK CPNS untuk tahun 2023

Sebelumnya, perekrutan CPNS telah dihilangkan di tahun 2022 melainkan hanya seleksi PPPK saja untuk guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.

Menpan RB Abdullah Azwar Anas menyampaikan secara langsung kategori yang menjadi prioritas pemerintah dalam pengadaan ASN tahun 2023.

Baca Juga: Kabar Gembira Bagi Honorer! Menpan RB Kembali Seleksi ASN PPPK dan CPNS Tahun 2023

Namun disisi lain, ada tiga paket kebijakan yang harus diperhatikan dari Kemdikbud untuk memenuhi kebutuhan guru ASN status PPPK di tahun 2023 yang perlu diperhatikan.

Adapun kebijakan tersebut adalah sebagai berikut:

1. Pemerintah daerah akan diberi waktu untuk mengajukan formasi pengadaan ASN PPPK guru di daerah masing-masing mulai Februari hingga Maret 2023.

Baca Juga: OTT KPK! Luhut Binsar Pandjaitan: KPK Jangan Sering Melakukan Tindakan OTT

Jika hingga akhir waktu atau Maret 2023 formasi tidak diterima 100 persen dari pemda, maka pemerintah pusat akan melengkapi jumlah formasi PPPK guru yang akan dibuka tahun 2023.

2. UU APBN serta Peraturan Menteri Keuangan akan dirancang untuk mengatur secara spesifik bahwa anggaran tunjangan melekat dan gaji PPPK guru tidak dapat digunakan untuk kebutuhan lain.

Bahkan, anggaran dari gaji dan tunjangan untuk pendidikan pun tidak diperbolehkan, karena hanya boleh digunakan sesuai penetapan anggaran.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS Khusus Tamatan SMA SMK Resmi Dibuka, Ayo Cepat Daftarkan Diri Anda

3. Dana untuk pengangkatan pegawai PPPK hanya akan ditransfer ke Pemda dengan catatan pengangkatan sudah dilakukan.***

Editor: Ahmad D

Tags

Terkini

Terpopuler