32 Provinsi Rekapitulasi Suara di Sahkan, KPU Umumkan Prabowo-Gibran Menang di 30 Provinsi

17 Maret 2024, 12:29 WIB
32 Provinsi Rekapitulasi Suara di Sahkan, KPU Umumkan Prabowo-Gibran Menang di 30 Provinsi /KPU.go.id/

JURNAL SUMBAWA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mengesahkan hasil rekapitulasi suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) Pemilihan calon presiden dan wakil presiden 2024 tingkat nasional di 32 Provinsi dari 38 provinsi Indonesia Sabtu 16 Maret 2024.

Dari rekapitulasi suara itu, KPU RI mengesahkan sebanyak 32 Provinsi yang sudah melakukan rekapitulasi suara, dan dari 32 Provinsi itu, pasangan Calon Presiden Nomor Urut 2 Prabowo Gibran unggul di 30 Provinsi.

Kemenangan di 30 Provinsi yang diraih oleh pasangan Calon Presiden Nomor Urut 2 itu disampaikan langsung oleh Komisioner KPU RI August Mellaz.

Baca Juga: BMKG Sebut El Nino Masih Berlangsung dengan Indeks 1,59

Ia mengatakan, pada 16 Maret kemarin rekapitulasi untuk Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) berarti sudah sebanyak 32 Provinsi yang terhitung dilaksanakan. Sementara sisa enam provinsi itu ada di Pulau Jawa, tersisa Jawa Barat dan yang di Papua.

Kata Mellaz, rekapitulasi suara untuk Provinsi Papua akan dilaksanakan setelah dikabarkan sudah siap, dan saat sekarang KPU masih menunggu kehadiran KPU Provinsi Papua.

"Papua masih dalam proses penghitungan lainnya," kata Mellaz Sabtu 16 Maret 2024.

Baca Juga: Hasil Penghitungan Suara Calon Legislatif DPRD Kabupaten Bima Dapil 5 Partai NasDem

Berdasarkan hasil rekapitulasi pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendominasi dengan unggul di 30 provinsi.

Sementara, calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar berada di urutan kedua dengan menang di dua provinsi.

Kemudian, capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD berada di urutan ketiga.

Baca Juga: Hasil Penghitungan Suara Calon Legislatif DPRD Kabupaten Bima Dapil 5 Partai Demokrat

Sebanyak 32 provinsi yang rekapitulasi suaranya sudah disahkan KPU, yakni Daerah Istimewa Yogyakarta, Gorontalo, Kalimantan Tengah, Bali, Lampung, Bangka Belitung, Kalimantan Barat. Selanjutnya Sumatera Selatan, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, Banten, Kalimantan Utara, Jawa Timur, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Riau, Papua Barat, Sulawesi Utara, dan Bengkulu. Kemudian, Sumatera Barat, Sulawesi Selatan, Aceh, NTB, Papua Selatan, Jambi, Maluku Utara, Sumatera Utara dan Sulawesi Tengah.***

Editor: Ahmad D

Tags

Terkini

Terpopuler