Korupsi Tambang Timah Rp271 Triliun, Bos Besar Belum Terlihat

31 Maret 2024, 22:08 WIB
Korupsi Tambang Timah Rp271 Triliun, Bos Besar Belum Terlihat /

JURNAL SUMBAWA - Korupsi tambang timah senilai Rp271 Triliun menyeret sejumlah nama pengusaha di Indonesia, salah satunya yakni suami artis terkenal Sandra Dewi Harvey Moeis, dan crazy rich Helena Lim.

Korupsi tambang timah tersebut, bos dibalik layar kunjung belum juga terungkap, Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki) menduga suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, dan crazy rich Helena Lim hanya sekadar operator dalam korupsi tambang timah senilai Rp 271 triliun.

Semua artis tersebut diduga bekerja untuk aktor intelektual di belakang mereka. "Ada aktor dibalik mereka, mereka hanya aktor yang yang menampung kejahatan korupsi tambang timah," kata Edy Susilo, dalam keterangan tertulis, Sabtu, 30 Maret 2024.

Baca Juga: Benarkah Bumi Gelap Selama 3 Hari Saat Gerhana Matahari Total 8 April 2024? Ini Kata BMKG

Kata Edy, dirinya meminta terhadap Kejaksaan Agung agar menyita semua harta para tersangka yang diduga berasal dari hasil korupsi.

Menurutnya, bila tidak menyita harta semuanya, mereka harus mengganti nilai uang yang di korupsi dan harus dihukum berat. "Hukumannya minimal seumur hidup, atau hukuman mati," tegasnya Edy

Edy menerangkan, dari hasil korupsi yang dilakukan Harvey Moeis, dan crazy rich Helena Lim bisa menghidupkan seluruh rakyat Indonesia. Korupsi yang mencapai Rp271 triliun merupakan ketamakan dari para pelaku.

Baca Juga: Resep Membuat Risol Bihun Ala Devina Hermawan, Cocok Jadi Ide Jualan dan Menu Berbuka Puasa

"Seluruh tersangka yang terlibat dalam kasus megakorupsi tambang timah harus dimiskinkan," lanjutnya.

Suami dari artis Sandra Dewi, Harvey Moeis ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba, Jakarta Selatan, setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi mengatakan Harvey berperan dalam melobi sejumlah perusahaan untuk menyetujui penambangan ilegal.

Pada 2018 hingga 2019, Harvey Moeis disebut menghubungi Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk yang kini juga ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: RBS Aktor Intelektual Penikmat Keuntungan dari Korupsi Timah, 16 Orang Ditetapkan Tersangka

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan bahwa kerugian negara dalam korupsi PT Timah di Bangka Belitung mencapai Rp 271 triliun. Adapun sejak akhir Januari 2024, jaksa telah menyita puluhan alat berat milik CV Venus Inti Perkasa (VIP) sebagai barang bukti.

“Kerugian negara dan lingkungan akibat kejahatan itu ditaksir hingga Rp 271 triliun,” ujar Ketut seperti Minggu, 10 Maret 2024.***

Editor: Ahmad D

Tags

Terkini

Terpopuler