Wartasumbawa.com - Din Syamsuddin dilaporkan di Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) oleh Gerakan Anti Radikalisme - Alumni Institut Teknologi Bandung (GAR-ITB).
Din Syamsuddin dilaporkan oleh GAR-ITB prihal kasus radikalisme ASN, tertanggal 19 Januari 2021, dengan Nomor. 08/s/GAR-ITB/2021.
Pelaporan terhadap mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah ini, sontak membuat berbagai tokoh angkat bicara.
Baca Juga: Hati-Hati Bergaul, Dapat Menjerumuskan ke Neraka Jahanam
Politisi PKS, Hidayat Nur Wahid (HNW) menyatakan aneh bila Din Syamsuddin dilaporkan ke KASN dengan tuduhan radikalisme.
“Aneh, tokoh anti radikalisme, penggagas Islam moderat dilaporakan dengan tuduhan radikalisme,” kata HNW sebagaimana dikutip oleh Wartasumbawa.com dalam cuitan akun @hnurwahid pada Jumat 12 Februari 2021.
HNW melanjutkan, bahwa pelaporan dengan menuduh Din Syamsuddin berpaham radikal menjadi modus untuk kerdilkan demokrasi.
Baca Juga: Rayakan Imlek, PDI Perjuangan Beberkan Konstribusi Tokoh Tionghoa dalam Menumpas Gerakan Pecah Belah
Selain itu, HNW juga menambahkan bahwa laporan terhadap Din Syamsuddin untuk memecah belah umat dan membuat rakyat takut bersikap kritis.