Vaksinasi Wartawan, ini Syarat dari Dewan Pers

- 14 Februari 2021, 12:10 WIB
Ilustrasi vaksinasi untuk wartawan
Ilustrasi vaksinasi untuk wartawan /Pixabay/Gerd Altmann

Wartasumbawa.com – Pemberitahun oleh Dewan Pers melalui surat nomor 140/DP/K/II/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 untuk wartawan, pada 11 Februari 2021.

Program vaksinasi wartawan, melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia memberikan kesempatan kepada wartawan mendapatkan vaksinasi Covid 19 bagi 17.800 orang.

Dewan Pers akan melaksanakan kegiatan vaksinasi tersebut bersama organisasi pers. Sebagai tahap awal, program pertama akan dilaksanakan di Jakarta untuk 5.000 wartawan.

Baca Juga: Perkiraan Cuaca Kabupaten Sumbawa 13 Februari 2021, Berawan dan Hujan Petir.

Persyaratan bagi wartawan calon penerima vaksin, antara lain;

Media/wartawan yang berkantor redaksi atau beroperasi di Jakarta Raya, termasuk wartawan media luar Jakarta/luar negeri yang liputanya di Jakarta Raya.

Perusahaan pers/medianya minimal terverifikasi administratif oleh Dewan Pers atau wartawan bersangkutan telah memiliki sertifikat kompetensi wartawan atau mendapatkan rekomendasi dari organisasi wartawan.

Diutamakan wartawan lapangan dalam arti luas, yakni wartawan yang sehari hari bertugas di lapangan peliputan atau berinteraksi dengan orang luar dalam durasi cukup lama (min 15 menit).

Baca Juga: Sebagai Destinasi Pariwisata Halal Dunia, 3 Daerah di Indonesia Memiliki Destinasi Wisata Halal Unggulan

Halaman:

Editor: M. Syaiful

Sumber: Dewan Pers


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah