MK Memutuskan Tidak Dapat Menerima PHP Bupati Gorontalo

- 18 Februari 2021, 15:07 WIB
Arief Hidayat, Hakim Konstitusi saat membacakan putusan perkara PHP Bupati Gorontalo Nomor 56/PHP.BUP-XIX/2021 yang digelar secara virtual di ruang sidang Pleno MK
Arief Hidayat, Hakim Konstitusi saat membacakan putusan perkara PHP Bupati Gorontalo Nomor 56/PHP.BUP-XIX/2021 yang digelar secara virtual di ruang sidang Pleno MK /HumasMKRI/Teguh

Wartasumbawa.com – Dalam sidang Persilisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Gorontalo, pada Rabu 17 Februari 2021, MK memutuskan tidak dapat menerima perkara tersebut.

Hal tersebut diucapkan dalam persidangan pada Rabu, 17 Februari 2021, atas PHP Bupati Gorontalo yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut empat Rustam Akili dan Dicky Gobel, seperti dilansir dari laman MK pada 18 Februari 202.

Melalui Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyampaikan beberapa pertimbangan hukum putusan tersebut.

Baca Juga: SK PPPK Diserahkan Ke Tenaga Penyuluh Pertanian Kab. Dompu, Anggota DPR RI Fraksi PAN: Mereka ASN Juga.

Terkait pokok permohonan pemohon, perolehan suara pemohon adalah 64.667 suara, sedangkan pihak yang memperoleh suara terbanyak adalah 93.196. Sehingga selisih perolehan suara keduanya mencapai 28.529 suara atau senilai 12,38 persen.

Sambung Arief, hal tersebut telah melebihi sebagaimana dipersyaratkan pasal 158 ayat 2 huruf b UU 10 tahun 2016.

Arief mengatakan, berkenaan dengan tidak terpenuhinya ketentuan pasal a quo maka pemohon mendalilkan hal demikian terjadi karena adanya pelanggaran administrasi pemilihan.

Baca Juga: KKB Kembali Berulah, Seorang IRT di Kampung Yulukoma Kabupaten Puncak Papua Jadi Korban Pembacokan

Setelah MK mendengarkan jawaban dari termohon dan keterangan dari pihak terkait serta Bawaslu, maka tidak ditemukan hal-hal yang relevan yang menujukkan pengaruh pada hasil perolehan suara kedua pihak.

Halaman:

Editor: M. Syaiful

Sumber: Humas MKRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah