UU Cipta Kerja Lepas Landas, 51 Peraturan Pelaksana Dibagi  dalam Sebelas Klaster 

- 22 Februari 2021, 11:40 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. /Humas Setkab/
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. /Humas Setkab/ /

Wartasumbawa.com – Pemerintah telah menyelesaikan 51 peraturan pelaksana UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Peraturan pelaksana tersebut terdiri dari Perautan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres), dan dibagi dalam sebelas klaster.

Peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang pertama kali diselesaikan adalah 2 (dua) PP terkait Lembaga Pengelola Investasi (LPI), yaitu PP Nomor 73 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi (LPI).

Kedua, PP Nomor 74 Tahun 2020 tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 22 Februari 2021: Elsa Tertangkap Basah Lakukan Kejahatan, Akan Ceraikan oleh Nino?

Selanjutnya, yang diselesaikan juga 49 peraturan pelaksanaan yang terdiri dari 45 PP dan 4 Peraturan Presiden (Perpres) yang disusun bersama-sama oleh 20 kementerian/lembaga (K/L) sesuai klasternya masing-masing.

K/L tersebut yaitu Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Keuangan.

Kemudian, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Selanjutnya, Kementerian Pertanian. Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Halaman:

Editor: Zainul Abidin

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah