Santunan Kematian Korban Positif Covid-19 Distop, Benarkah?

- 25 Februari 2021, 15:15 WIB
Balai Kota Depok, Jawa Barat. 
Balai Kota Depok, Jawa Barat.  /Facebook.com/Simusdra Anggara Saputra

Wartasumbawa. com - Adanya surat Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial, Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) Nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021 yang dikeluarkan pada 18 Februari 2021 lalu.

Sebanyak 90 ahli waris dari korban meninggal dunia karena Covid-19 di Kota Depok tidak mendapat santunan kematian Rp 15 juta.

"Waktu lalu kami menerima surat dari Kemensos. Santunan kematian akibat positif Covid-19 dibatalkan. Informasi ini sudah kami sampaikan ke lurah dan camat untuk disosialisasikan ke warga Depok, " kata Kepala Dinsos Depok, Usman Haliyana, Kamis 25 Februari 2021.

Baca Juga: Terpapar Covid-19, Wakil Wali Kota Depok Baru Dilantik di Rumah Sakit

Usman menerangkan, isi dalam surat
tersebut memastikan anggaran tahun 2021 tidak tersedia alokasi santunan kepada korban Covid-19.

Pembatalan santunan, ucapnya, bukan hanya di Kota Depok namun secara nasional.

Pihaknya sendiri telah menerima pengajuan santunan kurang lebih 90 berkas.

Bahkan, beberapa hari sebelum pembatalan keluar, Dinsos Depok masih menerima berkas pengajuan.

“Kami Dinsos Depok hanya mengikuti arahan pusat. Di awal pada Juli 2020, kami hanya menghimpun data. Lalu, penyerahan santunan akan dilakukan langsung oleh Kemensos,” jelasnya.

Halaman:

Editor: Furkan Sangiang

Sumber: Irwan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah