Buntut Penembakan di Kafe Cengkareng, Propam Polri Keluarkan Aturan Baru

- 26 Februari 2021, 21:11 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono /Antara Media Kupang/

Wartasumbawa. com - Kasus penembakan di kafe Cengkareng, Jakarta berbuntut panjang.

Bahkan ada aturan baru bagi para anggota Polri. Hal itu dikeluarkan oleh Propam Polri.

Aturan itu berisi tentang larangan kepada setiap anggota kepolisian untuk pergi ke tempat hiburan dan meminum minuman keras atau miras.

Bila anggota kepolisian melanggar akan ditindak. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono.

Baca Juga: Wagub Papua Mendorong Putra-Putri Papua Untuk Menjadi TNI dan Polri

"Ada mekanisme pengawasan internal Polri, yaitu melalui Inspektorat dan Propam," kata Rusdi dikutip PRBandungRaya.com dari Divisi Humas Polri, Jumat 26 Februari 2021.

"Jika ada perilaku anggota yang melanggar ketentuan, Propam akan melakukan tindakan terhadap anggota yang melanggar," lanjutnya.

Selain itu, Rusdi juga meminta bantuan kepada masyarakat bila ada polisi yang masuk ke tempat hiburan.

Baca Juga: Penyeludupan Ganja 100 Kilogram dengan Drum Berlapis di Depok Digagal Polisi, Dua Pelaku Diamankan

Halaman:

Editor: Furkan Sangiang

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah