Ini Perpres Industri Miras dan Turunanya

- 27 Februari 2021, 10:19 WIB
Botol dalam ilustrasi minuman beralkohol
Botol dalam ilustrasi minuman beralkohol /Pixabay/Dariusz Sankowski

Wartasumbawa.com – Pemerintah Indonesia melalui kepala Negara, presiden Republik Indonesia, Joko Widodo telah menetapkan peraturan presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang bidang usaha penanaman modal.

Perpres tersebut memuat dan menetapkan industri minuman keras sebagai daftar positif investasi (DPI) terhitung mulai tahun ini, sejak diundangkan pada tanggal 2 Februari 2021 yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H.Laoly.

Perpres tentang bidang usaha penanaman modal tersebut, diantaranya memuat industri minuman keras, yang tertuang dalam pasal 6 dan lampiran III.

Baca Juga: Grup Bank Islam Laporkan Laba Tinggi, Pendapatan Menurun

Industri miras yang termasuk bidang usaha dengan persyaratan tertentu itu dapat diusahakan oleh investor asing, investor domestik, hingga koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Dengan mempertimbangkan investasi asing, hanya dapat melakukan kegiatan usahanya dalam skala usaha besar dengan nilai investasi lebih dari Rp10 miliar di luar tanah dan bangunan.  Selain itu, investor asing juga diwajibkan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Lima Alasan DPP PKS Menolak Kebijakan Pemerintah Membuka Keran Investasi Miras di Indonesia

Ada tiga klasifikasi miras yang tercantum dalam lampiran tiga Perpres nomor 10 tahun 2021, dalam pengaturan pemerintah yang masuk dalam daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu.

Bidang usaha ‘industri minuman keras mengandung alkohol’ dengan persyaratan untuk penanaman modal baru hanya dapat dilakukan pada provinsi Bali, NTT, Sulawesi Utara, Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

Halaman:

Editor: M. Syaiful

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah