Soal Kebijakan Investasi Miras, DPP BM Al Ittihadiyah: Negara Rugi Dua Kali

- 28 Februari 2021, 21:14 WIB
ILUSTRASI/ Investasi Miras.*
ILUSTRASI/ Investasi Miras.* / Pixabay/Felipe Ponce/

Wartasumbawa.com  - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Dalam kebijakan tersebut salah satunya diatur mengenai investasi minuman beralkohol atau minuman keras (miras)

Wasekjen Dewan Pimpinan Pusat Barisan Muda Al-Ittihadiyah (DPP BMAI), Achmad Ichsan Nusapati, sangat menyayangkan kebijakan tersebut karena dapat merugikan negara dari segi moril dan materil.

"Kita semua sudah sama-sama paham akan bahaya miras yang dapat merusak moral bangsa. Mari berhitung, sudah berapa banyak tindak kriminal yang terjadi akibat pelakunya terpengaruh oleh minuman keras", tegasnya melalui keterangan resminya. Minggu 28 Februari 2021.

Baca Juga: Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 642 Amankan Puluhan Botol Miras dan 10 PMI Non Prosedural

Lebih lanjut, Ichsan menilai bahwa kebijakan tersebut menempatkan masyarakat sebagai objek eksploitasi demi memberikan keuntungan yang sebesar-besarnya bagi pemerintah.

"Kami tidak habis pikir, sebegitu teganya pemerintah mengekspoitasi rakyatnya demi keuntungan sendiri", ungkapnya.

Lewat kebijakan ini pemerintah membuka pintu bagi investor baru baik lokal maupun asing untuk menempatkan dananya pada industri minuman beralkohol di 4 provinsi yakni Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.

Ditempat yang sama, Ketua Umum DPP BMAI, Moh Ahbab Hasbi Ashidiqi memandang bahwa pengaruh investasi minuman beralkohol tidak berefek besar bagi perkembangan ekonomi keempat Provinsi tersebut.

Baca Juga: Jenjang Urutan Pangkat Polri dan TNI RI

Halaman:

Editor: Furkan Sangiang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah