Wartasumbawa.com – Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) langsung mengambil tindakan terhadap hewan ternak yang masih berkeliaran di pemukiman warga pada malam hari dengan mengimbau pemilik hewan ternak agar mentaati Peraturan Daerah (Perda) yang tertera.
“Kejadian ini terjadi di Kelurahan Bentiring Permai dan kita sudah melakukan koordinasi dengan pihak kelurahan. Menurut keterangan, pihak kelurahan telah melakukan mediasi melalui Ketua RT ke pemilik ternak. Ternyata pemilik ternak tidak mengindahkan imbauan tersebut dan mengulanginya kembali,” ujar Syahrul Tamzie, Kepala Dispangtan, pada Rabu, 3 Maret 2021.
Menyikapi hal ini, Syahrul mengungkapkan pihak Dispangtan akan terus berupaya memberikan pemahaman kepada pemilik ternak agar mengikuti aturan yang sudah ditetpkan.
Baca Juga: Wali Kota Medan, Jangan Main Main dengan Anggaran
“Kita akan memberikan pemahaman kepada pemilik ternak agar melakukan aktivitas beternak dengan mengikuti apa yang telah dicantumkan dalam Perda Pemkot Bengkulu No 02 tahun 2015 tentang penertiban pemeliharaan hewan ternak di Kota Bengkulu,” katanya.***