Soroti Tantangan Regulasi Zakat, FoZ dan IDEAS Gelar Diskusi Arsitektur Zakat

- 7 Maret 2021, 18:00 WIB
Tiga tantangan utama regulasi zakat Undang-undang nomor 23 tahun 2011
Tiga tantangan utama regulasi zakat Undang-undang nomor 23 tahun 2011 ///dompetdhuafa

Wartasumbawa.com – Forum Zakat (FoZ) menyoroti tiga tantangan utama regulasi zakat Undang-undang nomor 23 tahun 2011, pada Kamis 4 Maret 2021.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bidang II Forum Zakat, Arif R. Haryono, pada diskusi publik yang bertajuk 'Arsitektur Zakat Nasional Masa Depan: Menggagas Revisi UU No. 23 2011', secara daring melalui forum digital Zoom.

Diskusi ini terjalin berkat kerjasama FoZ dengan Lembaga Riset Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS).

Baca Juga: Rumah Zakat, Gagas Rumah Literasi Keliling

Pimpinan Baznas Noor Achmad menjelaskan, Baznas memiliki konsep Arsitektur Zakat Indonesia 2021-2025 yaitu Fase pertama (2021-2022) zakat untuk penanganan dampak Covid-19 dan beriringan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

Fase kedua (2022-2023) adalah fokus terhadap pemulihan ekonomi dan beriringan dengan RPJMN, dan yang ketiga (2023-2025) adalah zakat membangun negeri beriringan dengan RPJMN.

Baca Juga: Peran Actor Rajkummar Rao dengan Bhumi Pednekar di Film Badhaai Do

Dia juga berharap agar segenap elemen gerakan zakat bisa bersinergi dan bekolaborasi agar pengelolaan zakat lebih baik kedepanya.

Arif R. Haryono selaku Ketua Bidang II Forum Zakat menyampaikan, “Persoalan mendasar UU Pengelolaan Zakat adalah ia harus dapat menjawab tiga tantangan utama zakat saat ini, yaitu memperkuat hak konstitusi warga negara dalam pengelolaan zakat, tata kelola zakat yang lebih adaptif dengan ekosistem digital zakat, serta akselerasi kerja kemanusiaan di tingkat global.”

Halaman:

Editor: M. Syaiful

Sumber: dompetdhuafa.org


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah