Barang Bukti Penyelidikan Dugaan Korupsi Asabri, Kejagung Sita 17 Kapal

- 12 Maret 2021, 08:46 WIB
Ilustrasi Kapal. Jampidsus Kejagung menyatakan telah menyita 17 kapal berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh PT Asabri.
Ilustrasi Kapal. Jampidsus Kejagung menyatakan telah menyita 17 kapal berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh PT Asabri. /Pixabay/shouravsheikh

Wartasumbawa.com - Sebanyak 17 kapal terkait tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri (Persero) kembali disita Jaksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung.


Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah mengatakan penyitaan 17 kapal tersebut sebagai barang bukti penyelidikan.


"Kemarin (Rabu, 10/3) kapal-kapal disita itu secara fisik berhasil ditemukan di Samarinda dan Sendawar, 17 kapal sudah dikuasai penyidik," katanya seperti dikutip Wartasumbawa.Pikiran-Rakyat dari Antara. Jumaat 12 Maret 2021.

Baca Juga: Relawan Kemanusiaan ACT Salurkan 100 Bahan Makanan dan Air Minum Kepada Warga Terdampak Banjir Hu'u

Kapal yang disita tersebut merupakan milik tersangka Heru Hidayat (HH) Komisaris PT Trada Alam Minera.

Jaksa penyidik Jampidsus Kejagung menyita kapal-kapal tersebut pada Rabu 10 Februari, kemudian  dari Hidayat juga pihak kejaksaan menyita kapal LNG Aquarius atas nama PT Hanochem Shipping dan dokumen kepemilikan kapal sebanyak sembilan kapal tongkang dan 10 kapal tunda.

"Dulu disita masih berupa surat-surat, kapalnya masih dicari, sekarang 17 kapal itu sudah ketemu," kata Adriansyah.

Kapal-kapal yang disita tersebut operasionallnya akan diambil alih ke anak perusahaan PT Pertamina untuk dikelola sampai perkara putus di pengadilan.

Dalam perkara ini Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). 

Baca Juga: Wawancara dengan Legenda Madrid, Stielike: Sergio Ramos tidak Memperbarui Kontraknya

Para tersangka tersebut  ada dua mantan jenderal TNI, yaitu Mayor Jenderal TNI (Purn) Adam Damiri (direktur utama PT Asabri periode 2011-Maret 2016) dan Letnan Jenderal TNI (Purn) Sonny Widjaja (direktur utama PT Asabri periode Maret 2016-Juli 2020). 

Selain mereka adalah Direktur Utama  PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

Kasus ini merugikan keuangan negara sebesar Rp23,73 triliun. Kerugian negara di kasus ini jauh lebih besar dari kasus Jiwasraya.***

Editor: Furkan Sangiang

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x