Terbukti Bersalah, Empat WNA Asal Timur Tengah Divonis Mati Oleh Majelis Hakim Sukabumi

- 7 April 2021, 22:10 WIB
Ilustrasi vonis mati.
Ilustrasi vonis mati. /Pixabay
Wartasumbawa.com - Empat warga negara asing (WNA) asal Timur Tengah dan sembilan WNI divonis mata karena  menyelundupkan 403 kg sabu-sabu ke Indonesia melalui Sukabumi.
 
Vonis tersebut diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat karena para terdakwa terbukti bersalah.

"Vonis yang dijatuhkan hakim kepada 13 terdakwa yang merupakan pengedar sabu-sabu jaringan internasional ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi yang menuntut mereka hukuman mati," kata Humas PN Cibadak Muhammad Zulqarnain di Sukabumi dikutip dari Antara. Kamis 7 April 2021.
Baca Juga: Ketum Dharma Pertiwi : Wanita TNI Harus Adaptasi Dengan Perkembangan Jaman

Dalam vonis tersebut  beberapa terdakwa seperti dua WNA yakni Husain dan Samiulah terbukti melanggar pasal 114 ayat UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan telah melakukan tindak kejahatan dengan menjadi perantara penyelundupan narkotika golongan I (sabu-sabu).

Kemudian untuk dua terdakwa WNA lainnya juga melanggar pasal 114 ayat 2 jo UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencucian Uang. Sementara sembilan WNI lainnya juga melanggar pasal 114 ayat 2.
Baca Juga: Masker Menggunakan Teh Hijau untuk Kulit Wajah yang Caentik

Sementara terkait sembilan terpidana mati yang merupakan WNI mempunyai peran masing-masing dalam upaya menyelundupkan sabu-sabu senilai ratusan miliar rupiah ke Indonesia melalui perairan laut Sukabumi.

Adapun tugas WNI tersebut seperti menjadi perantara, ketua kelompok kecil dan kurir yang bertugas mengangkut sabu-sabu hingga masuk ke wilayah Indonesia. Dengan demikian, vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada 13 terpidana tersebut membuktikan bahwa negara tidak main-main dalam peredaran gelap narkoba.
Baca Juga: Tips Sederhana Menjaga Daya Tahan Tubuh Selama Bulan Puasa Berlangsung

Satu terdakwa lainnya yang merupakan WNI berjenis kelamin wanita tidak dijatuhi hukuman mati, namun divonis terlibat dalam pencucian uang atau melanggar UURI 8/2010. ( Aditia Aulia Rohman/ Antara) ***

Editor: Furkan Sangiang

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah