Surat Edaran Kemenkes RI Terbaru Terkait Status Vaksin Astrazeneca

- 10 April 2021, 06:36 WIB
Status Astrazeneca menurut Kemenkes RI
Status Astrazeneca menurut Kemenkes RI /Klikdokter

Wartasumbawa.com – Program  vaksinasi COVID-19 telah dilaksanakan sejak tanggal 13 Januari 2021 dengan target sasaran 181,5 juta orang. Sehubungan dengan telah tersedia jenis vaksin COVID-19 AstraZeneca di Indonesia, Kementerian Kesehatan melalui Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menerbitkan Surat Edaran Nomor: HK.02.02/II/841/2021 tentang Informasi Mengenai Vaksin COVID-19 AstraZeneca.

Surat edaran tersebut telah ditetapkan Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr. Maxi Rein Rondonuwu tanggal 6 April 2021. Surat edaran itu ditujukan kepada kepala dinas provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Dijelaskan, Vaksin COVID-19 AstraZeneca adalah vaksin vektor adenoviral (rekombinan) yaitu mengandung virus flu biasa yang telah dimodifikasi sehingga tidak dapat bereplikasi/berkembang di dalam tubuh manusia, tetapi dapat menimbulkan respon kekebalan terhadap COVID-19.

Baca Juga: Jet tempur KF-21 Boramae Diluncurkan di Korea tapi ada Bendera Indonesia

BPOM telah menerbitkan Emergency Use Authorization (EUA) untuk vaksin AstraZeneca pada tanggal 22 Februari 2021 dengan nomor EUA2158100143A1. Dalam hal ini BPOM telah menjamin bahwa vaksin AstraZeneca aman dan berkualitas.

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa penggunaan vaksin AstraZeneca bersifat mubah (diperbolehkan). Indonesia telah mendapatkan dukungan vaksin COVIO-19 AstraZeneca dari Covax Facility. Vaksin tersebut telah mendapatkan WHO Emergency Use Listing (EUL).

Sebanyak 1,1juta vaksin AstraZeneca produksi SK Bioscience Co, Ltd, Republic of Korea telah tiba di Indonesia, yang merupakan dukungan COVAX Facility. COVAX adalah sebuah inisiatif global untuk memberikan akses setara bagi seluruh masyarakat di dunia dalam mendapatkan vaksin COVID-19.

Baca Juga: Dovizioso Debut Bersama Aprilia di Jerez, Momen yang Ditunggu-tunggu Penggemar MotoGP

Vaksin telah didistribusikan ke beberapa kabupaten/kota di 7 provinsi, yakni Kepulauan Riau, Jawa Timur, Bali, Sulawesi Utara, Ogan Komering Ilir, Jakarta dan Maluku, serta bagi TNI/POLRI di seluruh provinsi.

Halaman:

Editor: Fahrur Rozi

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah