Kemenag RI, Pelaksanaan Sholat Taraweh dan Perayaan Idhul Fitri Harus Sesuai Protokol Covid-19

- 10 April 2021, 14:01 WIB
Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas.
Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas. /Pikiran.rakyat

Wartasumbawa.com– Setelah melakukan analisa untuk menetukan Kriteria zona diklasifikasikan dalam hijau (tidak terdampak), kuning (risiko rendah), oranye (risiko sedang) dan merah (risiko tinggi), sesuai dengan ketetapan Satgas Penanganan COVID-19.

Mengacu pada Surat Edaran dari Menag, berupa panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri bisa diberlakukan pada wilayah yang masuk zona hijau dan kuning.

Secara umum, Surat Edaran itu bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari resiko COVID-19.

Baca Juga: Sempu, Pohon Langka yang nyaris Punah

Ketentuan Surat Edaran Menag terkait panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H. Salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Alquran, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid/musalah dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman satu meter antarjamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing.

Sementara acara pengajian, ceramah, taushiyah, kultum Ramadan dan Kuliah Subuh, dibatasi paling lama dengan durasi waktu 15 menit. Peringatan Nuzulul Quran di masjid/musalah pun mesti dilaksanakan dengan pembatasan jumlah jemaah paling banyak 50 persen.

Dalam hal kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan.

Baca Juga: Forum Kemanusiaan Fitua dan Pemuda Muhammadiyah Dompu Peduli Anak Yatim

Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan COVID-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing. Seperti Dilansir dari  Qeluarga.Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Sabtu, 10 April 2021.

Halaman:

Editor: Fahrur Rozi

Sumber: Qeluarga.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah