Ingin Kuasai Tanah Seluas 45 Hektar Milik PT TM dan Warga , Dua Mafia di Kota Tangerang Diringkus Polisi

- 14 April 2021, 07:02 WIB
Ingin Kuasai Tanah seluas 45 Hektar Milik PT TM dan Warga , Dua MafiaTanah di Kota Tangerang Diringkus Polisi
Ingin Kuasai Tanah seluas 45 Hektar Milik PT TM dan Warga , Dua MafiaTanah di Kota Tangerang Diringkus Polisi /Antara

Wartasumbawa.com – Setelah melakukan berbagai upaya hukum untuk menguasai tanah milik PT TM dan milik warga,  Polisi menangkap dua mafia tanah yang berinisial D dan M lantaran berupaya menguasai tanah seluas 45 hektare di daerah Alam Sutera, Tangerang, Provinsi Banten.

terkait kronologi kejadian, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Kasus ini terjadi pada April 2020 lalu yang diawali ketika tersangka inisial D melakukan gugatan ke tersangka M terkait kepemilikan tanah tersebut, namun gugatan tersebut hanya intrik para pelaku.

dikatakan Tersangka D menggugat perdata si M sendiri. Ini adalah bentuk mafia mereka. Sesama mereka satu jaringan mereka menggugat untuk bisa menguasai tanah tersebut untuk melawan PT TM atau warga masyarakat di situ," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Polres Metro Tangerang Kota, Selasa. dilansir dari Banten.Antaranews pada 14 April 2021

Baca Juga: 5 Fatwa  PP Muhammadiyah Terkait Puasa di Masa Pandemi, Termasuk Untuk Tenaga Kesehatan dan Pasien Covid-19

Yusri mengatakan, gugatan yang dilayangkan oleh D ke M tersebut sudah diatur oleh seorang oknum pengacara yang bekerja untuk tersangka D dan M.

"Dua-duanya mengatur untuk menggugat di perdata, diatur oleh mereka sendiri. Si D menggugat dengan menggunakan SK 67 menggugat si M, tapi bahan-bahan yang digugat itu sudah diatur oleh pengacaranya. Sehingga nanti jadi perkara kemudian isinya adalah dading atau perdamaian. Dijadikan satulah mereka di situ kemudian mereka mau eksekusi lahan itu bersama-sama," ujar Yusri.

Sebagai catatan tanah seluas 45 hektar tersebut dimiliki oleh masing-masing 35 hektar oleh PT TM dan 10 hektar sisanya dimiliki oleh warga.

Baca Juga: 13 Orang Pegawai RSUD Praya Dipanggil Kejari Loteng, Terkait Insentif Nakes Covid-19 dan Pungutan UTD

Usai gugatan D ke M berakhir damai dan dokumen keduanya disatukan, pada Juli 2020 lalu proses eksekusi lahan kemudian sempat terjadi. Namun eksekusi itu tidak dilakukan usai terjadinya perlawanan dari warga dan PT TM.

PT TM dan warga masing-masing membuat laporan ke Polres Metro Tangerang Kota pada 10 Februari 2021 dan 14 Februari 2021 dan dilakukan penyelidikan atas dasar kedua laporan tersebut.

Hasil penyelidikan didapati temuan surat-surat dan dokumen yang digunakan oleh tersangka D dan M semuanya berstatus palsu dan tidak terdaftar.

Baca Juga: Siaran TV Ramadhan di Pemantauan Komisi Infokom MUI

"Seluruhnya surat-surat yang ada pada dia merupakan surat-surat palsu. Termasuk SK 67 yang menjadi dasar saudara D untuk menggugat saudara M ini diperdata itu ternyata tidak tercatat. Ini akal-akalan mafia bagaimana caranya mereka menguasai semua dengan membuat surat yang palsu," kata Yusri.

Selain menangkap dua tersangka, polisi kini tengah memburu satu tersangka lainnya yang berprofesi sebagai pengacara tersangka D dan M. Polisi pun telah mengeluarkan status DPO kepada yang bersangkutan.

"Hari ini sudah kita terbitkan DPO karena kita sudah coba lakukan penangkapan kepada yang bersangkutan, kita kejar tidak ada di tempat. Sekarang kita keluarkan DPO-nya hari ini. Karena ini mafia mereka kolaborasi bersama-sama," kata Yusri.

Baca Juga: Siaran TV Ramadhan di Pemantauan Komisi Infokom MUI

Atas perbuatannya kedua tersangka kini harus mendekam di balik jeruji besi dan dijerat dengan dijerat dengan Pasal 263 dan 267 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara (Fianda Sjofjan Rassat/AntaraBanten)***

 

Editor: Fahrur Rozi

Sumber: Banten.antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah