MK Perintahkan PSU Pilkada Sabu Raijua Tanpa Paslon Nomor Urut Dua

- 15 April 2021, 22:21 WIB
Sidang gugatan perselisihan hasil pemilihan di MK yang disiarkan akun media sosial, Kamis 15 April 2021
Sidang gugatan perselisihan hasil pemilihan di MK yang disiarkan akun media sosial, Kamis 15 April 2021 /Bawaslu/Youtube

Wartasumbawa.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum - Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan penetapan rekapitulasi hasil keputusan KPU Sabu Raijua pemilihan bupati dan wakil bupati Sabu Raijua tahun 2020.

MK pun memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang tanpa pasangan calon (paslon) nomor urut 2 yakni Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly.

“Menyatakan diskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly dari kepesertaan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten Sabu raijua tahun 2020,” kata Ketua Majelis Anwar Usman dalam sidang putusan Nomor 135/PHP.BUP-XIX/2021, Kamis 15 April 2021.

Baca Juga: ‘Spirit Paskah’ Menang Dalam War on Drugs

Dalam sidang, Majelis Hakim Saldi Isra menyebutkan Orient memiliki dua paspor yaitu Republik Indonesia dan Amerika Serikat.

Menurutnya, dalam Pasal 23 UU Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan huruf a, b, dan h menjelaskan tentang warga negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan:

a. memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri; b. tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu; h. mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau.

Baca Juga: Kemeriahan Pemilihan Ketua Alumni Teknik Kimia ITI

“Kepemilikan paspor Amerika Serikat demikian maupun negara asing lainnya jika merujuk pada Pasal 23 huruf h juncto huruf huruf a dan huruf b UU 12/2006 membawa konsekuensi bahwa yang bersangkutan yaitu Orient patriot Riwu Kore seharusnya secara serta merta kehilangan statusnya sebagai warga negara Indonesia tanpa harus melalui mekanisme administratif pelepasan kewarganegaraan,” kata Saldi.

Halaman:

Editor: M. Syaiful

Sumber: Bawaslu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x