Begini Respon Ketua DPD RI atas Rencana Peluncuran Kartu Nikah Digital Kemenag RI

- 25 April 2021, 07:50 WIB
ini Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mendukung rencana Kementerian Agama (Kemenag) meluncurkan kartu nikah digital untuk mempermudah masyarakat
ini Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mendukung rencana Kementerian Agama (Kemenag) meluncurkan kartu nikah digital untuk mempermudah masyarakat /Pikiran-rakyat

Wartasumbawa.com – Kartu nikah digital yang diluncurkan oleh Kementerian Agama RI mendapatkan apresiasi positif dari DPD RI.

Tentu dengan kehadiran kartu digital ini, menjadi sarana baru dalam mempermudah masyarakat yang sudah dan yang hendak menikah untuk mendapatkannya.

Dalam hal ini Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mendukung rencana Kementerian Agama (Kemenag) meluncurkan kartu nikah digital untuk mempermudah masyarakat, khususnya pasangan suami istri.

Baca Juga: Bupati Banyuwangi dan Ponpes Mabadiul Ihsan Gelar Doa Keselamatan Awak KRI Nanggala – 402

"Tapi, yang harus diingat agar digitalisasi kartu nikah terintegrasi dengan data kependudukan lainnya," ujarnya di sela masa resesnya di Surabaya, Sabtu. Dilansir Wartasumbawa.pikiran-rakyat.com dari AntaraJatim pada Minggu, 25 April 2021

Menurut dia, buku nikah digital yang terkoneksi atau terintegrasi dengan seluruh data lain memudahkan masyarakat mengurus berbagai keperluan terkait.

"Jadi harus terintegrasi dengan e-KTP, akta, Kartu Keluarga (KK), bahkan BPJS dan NPWP," ucap dia.

Baca Juga: Tehnik Inseminasi Buatan Menjadi Cara Tepat Peningkatan Populasi Sapi Di Bangkalan

Ketua Dewan Kehormatan Kadin Jawa Timur itu mengatakan kartu nikah digital merupakan bagian dari program revitalisasi kantor urusan agama (KUA) dalam memberikan kemudahan layanan dan kualitas kepada masyarakat.

"Peluncuran buku nikah digital merupakan salah satu inovasi dan memiliki sisi praktis tinggi. Dengan diluncurkannya produk ini, Kemenag sudah mengikuti perkembangan zaman revolusi industri 4.0," katanya.

Dijelaskannya kartu nikah digital bisa membantu menghindari masalah-masalah teknis seperti hilang atau rusak.

Baca Juga: Fantastik, IIMS Hybrid 2021 Catat Transaksi hingga Rp1 Triliun

"Kartu nikah digital sangat praktis dan efisien serta memudahkan masyarakat, karena pasangan bisa mengakses secara daring dari dan dimana pun mereka berada ketika dibutuhkan. Para senator bisa membantu sosialisasi di daerah masing-masing, sehingga lebih cepat menjangkau masyarakat dan berbagai instansi yang berkepentingan," kata Alumnus Universitas Brawijaya Malang itu.

Kendati demikian, tokoh asal keluarga Bugis tersebut juga meminta Kemenag memperhatikan sejumlah hal dan perlu ada langkah-langkah sebagai antisipasi penyalahgunaan digitalisasi buku nikah.

"Jangan sampai buku nikah digital dapat dipalsukan melalui editan untuk kepentingan atau hal-hal yang dapat disalahgunakan. Kalau tidak hati-hati, buku digital sangat rentan dimanfaatkan untuk hal- hal kurang baik," katanya.

Baca Juga: Perpres 28-2021 tentang Badan Siber dan Sandi Negara di Tandatangan Jokowi pada 13 April

LaNyalla juga meminta agar kartu nikah digital memiliki kekhasan valid, sehingga perlu ada sistem yang memudahkan pihak-pihak tracking apabila digunakan tidak sebagaimana mestinya.

Penerbitan kartu nikah digital sesuai amanat Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 2008 tentang Layanan Publik, lembaga pemerintah berkewajiban untuk memberikan layanan prima, terbaik, memberikan kemudahan, layanan yang berkualitas.

Dengan inovasi tersebut, pasangan suami istri yang akan bepergian tak perlu lagi membawa kartu nikah fisik.(Fiqih Arfani/Antarajatim)***

 

Editor: Fahrur Rozi

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah