Sekda Kota Banda Aceh Kukuhkan 11 Pejabat Lama dan Lantik 7 Pejabat Baru

- 12 Juni 2021, 16:53 WIB
Sekretaris Daerah Kota (Sekdakota) Banda Aceh, Amiruddin mengangkat kembali atau mengukuhkan 11 pejabat struktural eselon II, III dan IV di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh. Selain itu, ia juga melantik tujuh pejabat baru di lingkungan Pemko Banda Aceh
Sekretaris Daerah Kota (Sekdakota) Banda Aceh, Amiruddin mengangkat kembali atau mengukuhkan 11 pejabat struktural eselon II, III dan IV di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh. Selain itu, ia juga melantik tujuh pejabat baru di lingkungan Pemko Banda Aceh //bandaacehkota

Wartasumbawa.com — Sekretaris Daerah Kota (Sekdakota) Banda Aceh, Amiruddin mengangkat kembali atau mengukuhkan 11 pejabat struktural eselon II, III dan IV di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh. Selain itu, ia juga melantik tujuh pejabat baru di lingkungan Pemko Banda Aceh.

Prosesi pengukuhan dan pelantikan digelar di Balai Keurukon, Komplek Balai Kota Banda Aceh pada Jumat, 11 Juni 2021.

Turut hadir di sana, Asisten III bidang Administrasi Umum Tarmizi, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Arie Maula Kafka, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Iqbal Rokan, dan Inspektur Inspektorat Banda Aceh Rita Pujiastuti.

Adapun ke-11 pejabat yang dikukuhkan, seluruhnya di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) akibat penyesuaian nomenklatur baru. Jabatannya mulai dari Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bagian, hingga Kasubbag.

Dalam sambutannya, Sekda Amiruddin mengatakan pengukuhan menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nomor: 821.2/6935/Dukcapil.Ses tanggal 11 Mei 2021 hal: Penyampaian Petikan Keputusan Menteri Dalam Negeri Tahun 2021.

Dan Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 51 Tahun 2016 tentang Susunan, Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banda Aceh.

Kemudian Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 20 Tahun 2021 tentang Susunan, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banda Aceh.

Lanjutnya lagi, pengukuhan berdasarkan pada berita Acara Sidang Tim Penilai Kinerja PNS Pemerintah Kota Banda Aceh Nomor 10/TPK/2021 tanggal 07 Juni 2021.

Juga Keputusan Walikota Banda Aceh 1090 Tahun 2021 tanggal 09 Juni 2021 tentang Pengangkatan Kembali (Pengukuhan) dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan Administrasi pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banda Aceh.

Halaman:

Editor: M. Syaiful

Sumber: bandaacehkota.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah