PPKM darurat belum Efektif, segera sweeping perkantoran

- 6 Juli 2021, 18:44 WIB
gambar ilustrasi sweeping perkantoran atau sapu bersih aktifitas warga di perkantoran
gambar ilustrasi sweeping perkantoran atau sapu bersih aktifitas warga di perkantoran /Pixabay/harpenz

Wartasumbawa.com — Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menilai, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dalam rangka penekanan angka penyebaran Covid-19 di Indonesia yang berlangsung sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang masih belum efektif. Pemerintah pusat dan daerah harus segera melakukan sweeping ke perkantoran.

"PPKM Darurat belum berjalan efektif sesuai tujuan dari PPKM itu sendiri. Untuk itu pemerintah, sesuai perintahnya harus melakukan sweeping ke setiap perkantoran sesuai aturan dan memberikan sanksi," kata Junimart dalam keterangan rilisnya, Selasa (6/7/2021).

Terbukti pada Senin (5/7/2021) dari jam 8 pagi, terjadi penumpukan kendaraan di jalan tol kota sampai jam 1 siang, padahal pemerintah sudah mencanangkan WFH 80-100 persen.

"Dari mana dan mau ke mana mereka semua? Artinya titik penyekatan juga harus diperketat di titik-titik tertentu," imbuhnya, sebagaimana dikutip Wartasumbawa-Pikiran Rakyat dari dpr.go.id pada 6 Juli 2021.

Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan, untuk mencegah kondisi tersebut tidak kembali terulang dan PPKM Darurat maupun PPKM Mikro bisa berjalan efektif, para kepala daerah hingga lurah atau kepala desa harus turut serta terjun langsung ke lapangan, melakukan penertiban di tengah-tengah masyarakat.

"Demikian juga para kepala daerah sampai tingkat kelurahan dan desa, harus turun ke lapangan melakukan pengecekan kepatuhan masyarakatnya, melarang kerumunan dan wajib prokes yang dijalankan," pintanya.

Sementara terkait kekosongan oksigen dan praktek penumpukan obat-obatan yang dipercaya dapat meminimalisir dampak Covid-19, Junimart mengatakan, harus segera diatasi melalui tindakan hukum.

Pasalnya disinyalir kosongnya oksigen dan kelangkaan obat akibat penumpukan itu bertujuan mencari keuntungan pribadi dengan menaikan harga pasaran.

"Itu adalah perbuatan yang tidak berperikemanusiaan dan bentuk dari kejahatan kemanusiaan. Tidak boleh dibiarkan dan diberikan ruang untuk mereka.

Halaman:

Editor: M. Syaiful

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah