WARTA SUMBAWA - Provinsi di Indonesia telah menerbitkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022, termasuk Nusa Tenggara Barat (NTB).
Berikut ini besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021 yang lengkap tiap-tiap provinsi, yang terendah hingga tertinggi.
Setidakanya, sebanyak 29 Provinsi yang telah menerbitan UMP 2022, untuk Provinsi NTB yakni sebesar Rp2.207.212.
Sementara itu, Pemerintah sendiri telah memutuskan untuk menerapkan kenaikan Upah Minumum Provinsi (UMP) sebesar 1,09 persen.
Akan tetapi terdapat beberapa provinsi yang besaran UMP tahun 2022 tidak mengalami perubahan atau tetap seperti tahun 2021. Sedangkan beberapa daerah lainnya mengalami kenaikan dengan besaran yang beragam.
UMP tertinggi tahun 2022 adalah provinsi DKI Jakarta dengan besaran Rp4.452.724, UMP ini sama seperti tahun sebelumnya. Sedangkan untuk provinsi dengan UMP terendah adalah Jawa Tengah dengan besaran RpBaca Juga: Dimata-matai Orang Suruhan Irvan, Rendy Pilih Bungkam Soal Peneroran Keluarga Alfahri1.813.011.
Sementara itu, masih terdapat sebanyak lima provinsi yang belum mengumumkan besaran UMP tahun 2022 yaitu Provinsi Aceh, Lampung, Nusa Tenggara Timur, Maluku Utara dan Maluku.
Daftar lengkap daerah yang sudah terbitkan UMP tahun 2022, dengan besarannya sebagai berikut.