Keras, Kemenag Cabut Izin Operasional Pesantren Manarul Huda Antapani Terkait Kasus Pemerkosaan 13 Santri

- 10 Desember 2021, 09:44 WIB
Keras, Kemenag Cabut Izin Operasional Pesantren Manarul Huda Antapani Terkait Kasus Pemerkosaan 13 Santri
Keras, Kemenag Cabut Izin Operasional Pesantren Manarul Huda Antapani Terkait Kasus Pemerkosaan 13 Santri /

 

WARTA SUMBAWA - Kementerian Agama menanggapi dengan keras kasus oknum guru yang perkosa 13 santri di Bandung, Jawa Barat.

Kemenag langsung mengelaurkan kebijakan mencabut izin operasional Pesantren Manarul Huda Antapani, Bandung. Tindakan tegas ini diambil karena pemimpinnya yang berinisial HW diduga melakukan tindakan pemerkosaan terhadap sejumlah santri.

Selain itu, Pesantren Tahfidz Quran Almadani yang juga diasuh HW ditutup. Lembaga ini belum memiliki izin operasional dari Kementerian Agama.

Baca Juga: Mulai 11 Desember 2021, Kemendikbudristek Salurkan Tambahan Data Kuota Internet

Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani mengatakan, pemerkosaan adalah tindakan kriminal. Kemenag mendukung langkah hukum yang telah diambil kepolisian.

Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang melakukan pelanggaran berat seperti ini.

"Kita telah mengambil langkah administratif, mencabut izin operasional pesantren tersebut," kata Dirjen Pendis dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 10 Desember 2021.

Baca Juga: KPAI Kecam Keras Kasus Pemerkosaan 13 Santri oleh Oknum Guru di Bandung

Halaman:

Editor: Muslimin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah