13 Santriwati Diperkosa Oknum Guru, Istri Ridwan Kamil Sebut Bukan Ditutupi tapi Dijaga Demi Lindungi Korban

- 12 Desember 2021, 21:36 WIB
13 Santriwati Diperkosa Oknum Guru, Istri Ridwan Kamil Sebut Bukan Ditutupi tapi Dijaga Demi Lindungi Korbon
13 Santriwati Diperkosa Oknum Guru, Istri Ridwan Kamil Sebut Bukan Ditutupi tapi Dijaga Demi Lindungi Korbon /Pikiran Rakyat/

WARTA SUMBAWA - Kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati oleh predator seks oknum guru bernama Herry Wirawan di Bandung Jawa Barat kini menjadi perhatian masyarakat, terutama Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Baru-baru ini, muncul tudingan yang tidak sedap kepada Praratya Istri Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Pasalnya, Atalia Praratya dituding menutupi kasus pemerkosaan 13 santriwati oleh oknum guru predator seks di Bandung.

Baca Juga: Highlight Gopi ANTV Hari Ini: Keluarga Modhi Diracun Lukmati Bersekongkol dengan Paridhi, Jigar Pusing-Pusing

Atalia Praratya membantah dengan keras tudingan tersebut. Ia sempat menemui para korban predator seks bernama Herry Wirawan.

Bunda Forum Anak Daerah (FAD) Provinsi Jawa Barat tersebut menegaskan kasus pemerkosaan bukan sengaja ditutup-tutupi, melainkan dijaga dan dibatasi demi melindungi para korban yang masih berusia anak-anak.

Lebih lanjut, Atalia Kamil mengatakan oknum guru predator seks di Kota Bandung, harus dihukum berat sesuai aturan. Ia juga meminta kepada masyarakat untuk tidak menyudutkan korban.

Baca Juga: Anandhi dan Shiv Semakin Romantis, Bagaimana Nasib Jagdish? : Sinopsis Balika Vadhu Hari Ini

Atalia juga menambahkan, pihaknya saat ini fokus untuk menyelamatkan masa depan korban dan memastikan kasus serupa tidak terulang kembali.

Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang menyudutkan korban.

Oknum guru itu ternyata tak hanya memperkosa belasan santriwatinya. Selain membuat hamil, Herry Wirawan juga melakukan pemerkosaan terhadap korban berulang kali.

Baca Juga: Heboh, 13 Santriwati Dihamili Oknum Guru Hingga Melahirkan

Saat ini kasus tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada tanggal 3 November 2021 dengan surat Nomor: B-5069/M.2.10.3/Eku.2/11/2021.***

Editor: Muslimin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah