PPKM Level 3 Batal, Kemenag Perbarui Edaran Pelaksanaan Natal 2021

- 13 Desember 2021, 22:28 WIB
PPKM Level 3 Batal, Kemenag Perbarui Edaran Pelaksanaan Natal 2021
PPKM Level 3 Batal, Kemenag Perbarui Edaran Pelaksanaan Natal 2021 /Kemenag/

WARTA SUMBAWA - Kemenag perbaharui edaran pelaksanaan Natal 2021 karena PPKM level 3 batal. Pemerintah telah memutuskan untuk membatalkan rencana Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) periode Natal dan tahun baru (Nataru).

Kementerian Agama menindaklanjuti kebijakan ini dengan menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama No SE 33 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 dalam Pelaksanaan Ibadah dan Peringatan Hari Raya Natal yang terbit pada 12 Desember 2021.

“Surat Edaran ini dimaksudkan untuk mengatur upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di gereja/tempat yang difungsikan sebagai gereja pada Perayaan Natal Tahun 2021,” terang Menag dalam keterangan persnya, Senin 13 Desember 2021.

Baca Juga: Sinopsis Balika Vadhu ANTV Hari Ini: Anandhi 'Mewek' Jagdish Hidup Terlantar, Meenu Protes Kepada Shiv

Menurut Menag, meski PPKM Level 3 dibatalkan, masyarakat harus tetap waspada karena Nataru kali ini masih dalam susana pandemi.

Panduan diterbitkan dalam rangka mencegah, menanggulangi, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di gereja sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam perayaan Natal Tahun 2021.

Berikut ini ketentuan SE Menag tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 dalam Pelaksanaan Ibadah dan Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021 :

Baca Juga: Masih Ada Waktu Cairkan BLT UMKM Rp1,2 Juta. Segera Cek Lewat Link eform.bri.co.id

Perayaan Natal Tahun 2021 pada saat Pandemi Covid-19 dilaksanakan dengan ketentuan :

Halaman:

Editor: Muslimin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah