Dana Desa Dipatok 40 Persen Untuk BLT, DPR Minta Pemerintah Mendengar Keluhan Perangkat Desa

- 20 Desember 2021, 09:31 WIB
Dana Desa Dipatok 40 Persen Untuk BLT, DPR Minta Pemerintah Mendengar Keluhan Perangkat Desa
Dana Desa Dipatok 40 Persen Untuk BLT, DPR Minta Pemerintah Mendengar Keluhan Perangkat Desa /Pixabay/

WARTA SUMBAWA - Anggota Komisi V DPR Hamid Noor Yasin menyoroti terkait patokan alokasi Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa oleh Kemendes PDTT.

Sebelumnya, pemerintah menetapkan anggaran Dana Desa tahun 2022 sebesar Rp 68 triliun. Dana Desa sebanyak itu akan dibagi untuk 74 ribu desa di seluruh Indonesia. BLT Desa diberikan Rp 300 ribu per bulan untuk setiap keluarga yang masuk kategori.

Sebanyak 40 persen Dana Desa akan digunakan untuk BLT, sedangkan sisanya untuk pemberdayaan masyarakat seperti program Ketahanan Pangan, penanganan Covid-19, dan pembangunan desa.

Baca Juga: Habib Husein Jafar, Faktanya Dikenal Sebagai Pendakwah Milenial

Hamid Noor Yasin mengungkapkan bahwa ketentuan pengaturan peruntukan BLT yang dipatok minimal 40 persen dari Dana Desa tersebut, membuat perangkat desa khususnya kepala desa kesulitan untuk mengalokasikan Dana Desa secara merata dan berkeadilan di desanya.

Kesulitan yang ia maksud adalah, antara lain karena Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang jumlahnya tidak terlalu banyak. Namun di sisi lain, kebutuhan pembangunan tetap harus diutamakan.

"Pemerintah harus mendengar dan mengajak para perangkat desa untuk menemukan solusi terbaiknya," ujar Hamid Noor Yasin dikutip dari Antara, Senin, 20 Desember 2021.

Baca Juga: Mengejutkan, Aktor Jackie Chan Buat Pengakuan Tentang Sisi Gelap Dirinya yang Sering Sewa PSK

Hamid menyebut, patokan BLT Dana Desa minimal 40 persen itu dapat melanggar ketentuan pada UU Nomor 6 Tahun 2004 tentang Desa, pada Pasal 72 ayat 2 yakni Alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bersumber dari Belanja Pusat dengan mengefektifkan program yang berbasis desa secara merata dan berkeadilan.

Akan tetapi, ia mengatakan sebenarnya pemerintah sudah pada jalur yang tepat memberikan prioritas tahun ini bagi pemulihan ekonomi nasional dengan merevitalisasi BUMDes.

Langkah tepat lainnya ialah terkait pengembangan ekonomi mikro produktif dan BLT yang dipatok Rp300 ribu untuk KPM. Bukan dipatok persentase 40 persen langsung dari alokasi Dana Desanya.

Baca Juga: Radha 'Cemburu Buta' Melihat Paridhi Mesra dan Masuk ke Dalam Kamar Bersama Jigar: Trailer Gopi ANTV Hari Ini

Oleh karena itu, Hamid mengaku akan berdiskusi dengan menteri terkait untuk menemukan formulasi yang tepat pada rapat kerja di persidangan berikutnya secara intensif.

Sebelumnya, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menuturkan alokasi anggaran Dana Desa sebesar 40 persen untuk Program BLT Desa merupakan bentuk keberpihakan pada warga miskin.

"Seluruh kades dan aparat desa harus mendukung. Ini bentuk totalitas pemerintah dalam mengurangi angka kemiskinan ekstrem di desa," jelasnya Jumat, 17 Desember 2021.

Baca Juga: Menegenal 3 Nama Lain Surat Al Fatihah yang Jarang Diketahui

Menurutnya, 40 persen Dana Desa untuk Program BLT Desa dapat mempercepat penanganan kemiskinan dan pengentasan kemiskinan ekstrem di desa.

Abdul juga menuturkan, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun 2022, sebesar 40 persen Dana Desa diperuntukkan untuk BLT, 30 persennya untuk program ketahanan pangan dan hewani, 8 persen untuk dukungan pendanaan penanganan covid-19, dan sisanya untuk program sektor prioritas lainnya.***

Editor: Muslimin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah