Tahun 2022, Sudah Dipastikan Harga Rokok Melunjak Naik

- 27 Desember 2021, 14:25 WIB
Tahun 2022, Sudah Dipastikan Harga Rokok Melunjak Naik
Tahun 2022, Sudah Dipastikan Harga Rokok Melunjak Naik /Tangkap layar @pixabay/

JURNAL SUMBAWA - Menteri Keuangan Sri Mulyani pada saat melakukan siaran pers mengumumkan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok tahun 2022.

Kenaikan Bea Cukai tersebut akan mempengaruhi kenaikan harga jual eceran (HJE) rokok.

Seperti diberitakan Jurnal Sumbawa, Rabu 14 Desember 2021 Mentri keuangan mengatakan, Presiden Joko Widodo telah meminta agar kenaikkan cukai rokok segera diumumkan sehingga segera bisa dijalankan ditahun 2022.

Baca Juga: Siapkan Diri Anda Untuk Penerima Bantuan Sosial yang Akan Cair Tahun 2022

"Bea Cukai akan naik di 1 Januari tahun 2022. Pak Presiden minta kepada kita segera selesaikan supaya kita tetap bisa menjalankannya". kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, dikutip dari Kompas.com Senin 13 Desember 2021

Kenaikan cukai rokok yang diputuskan oleh

Pemerintah sudah pastikan ditahun 2022 harga cukai rokok akan naik hingga 12 persen.

Dalam lanjutan penyampaian Mentri Keuangan mengatakan, Masyarakat Indonesia mulai pada tahun 2019 terjadi peningkatan drastis konsumsi rokok, Saat itu pemerintah tidak menetapkan kenaikan cukai rokok.

"Konsumsi rokok pada tahun 2019 terjadi kenaikan atau peningkatan sekitar 7,4 persen. Kita kemudian melakukan kenaikan cukai kembali dan langsung menurunkan jumlah konsumsi rokok domestik sebesar -9,7 persen pada tahun 2020," ungkap dia.

Halaman:

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah