JURNAL SUMBAWA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI mengungkapkan bahwa bantuan Kartu Indonesia Indonesia Pintar (KIP) Kuliah tetap berlanjut di tahun 2022.
Berikut ini syarat daftar bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah tahun 2022.
KIP Kuliah sendiri merupakan bantuan biaya pendidikan yang diberikan pemerintah untuk lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
Baca Juga: Pinjaman KUR BRI Hingga Rp 100 Juta Semakin Mudah Menggunakan HP, Cukup melalui Link bri.co.id
Bantuan KIP Kuliah ini diberikan kepada siswa yang miliki keterbatasan ekonomi dan memiliki potensi akademik yang baik.
KIP 2022 berlanjut dismapiakan oleh Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kemendikbudristek, Abdul Kahar pada acara Silaturahmi Merdeka Belajar secara vitual, Kamis, 30 Desember 2021.
"KIP Kuliah 2022 tetap akan dilanjutkan oleh pemerintah,” tegas Kahar.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Anggaran Rp370 Triliun! Alumni Prakerja Bisa Mengajukan KUR
Penerima KIP Kuliah 2021 menerima bantuan senilai Rp 700 ribu per bulan tiap semester.