JURNAL SUMBAWA - Kasus suap Rp 786 juta hasil penggerebekan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Sumatera Utara jadi tersangka.
Berawal dari pengungkapan kasus tersebut dari transaksi di salah satu kedai kopi yang ada di Langkat Sumatera Utara.
Baca Juga: Dugaan Maling Uang Rakyat, Bupati Langkat Kena Prank KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Sumatera Utara sebagai tersangka penerima suap.
Dia dicokok setelah kena operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa, 18 Januari 2021.
Tim komisi melalui Wakil Ketua Nurul Ghufron menerangkan bahwa antirasuah itu mendapatkan barang bukti berupa uang sejumlah Rp 786 juta.
Baca Juga: Bantuan PPKM Dana Desa Covid 19 Sudah Cair 20 Januari 2022
“Barang bukti itu diduga hanya sebagian kecil dari penerimaan TRP," ujar Ghufron di kantornya, Kamis, 20 Januari 2022 yang dikutip dari pikiran rakyat bekasi.com
Penangkapan itu berawal dari informasi yang didapatkan tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang adanya dugaan penerimaan uang oleh bupati yang memiliki harta Rp 85 miliar tersebut.