JURNAL SUMBAWA - Dalam operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi berhasil menangkap enam tersangka.
Dalam operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut terdapat sejumlah nama dan salah satunya Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin yang berlangsung pada Selasa, 18 Januari 2022.
Penangkapan Bupati Langkat Terbit Perangin Angin berawal dari informasi yang didapatkan tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang adanya dugaan penerimaan uang oleh bupati yang memiliki harta Rp 85 miliar tersebut.
Baca Juga: Kasus Suap Rp 786 juta, Bupati Langkat Terbit Rencana Jadi Tersangka
“Diduga telah ada komunikasi dan kesepakatan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan kronologis Operasi Tangkap Tangan ini, di kantornya, Jakarta, Kamis, 20 Januari 2022 yang dikutip dari pikiran rakyat bekasi.com
Ghufron mengatakan tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera bergerak mengikuti sejumlah pihak.
Di antaranya kontraktor bernama Muara Perangin angin yang baru saja melakukan penarikan uang di salah satu bank di Langkat, Sumatera Utara.
Baca Juga: Dugaan Maling Uang Rakyat, Bupati Langkat Kena Prank KPK
Muara kemudian menemui tiga orang, yaitu Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra di salah satu kedai kopi. Ketiganya merupakan orang kepercayaan Terbit dan saudara kandungnya, Iskandar PA.