DKI Jakarta Kembali Menerapkan PPKM Level 2, Pemerintah DKI Imbau Patuhi Prokes

- 24 Januari 2022, 14:03 WIB
DKI Jakarta Kembali Menerapkan PPKM Level 2, Pemerintah DKI Himbau Patuhi Prokes
DKI Jakarta Kembali Menerapkan PPKM Level 2, Pemerintah DKI Himbau Patuhi Prokes /Pixabay/

JURNAL SUMBAWA - DKI Jakarta kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 dan pemerintah DKI himbau patuhi prokes.

Pemerintah DKI Jakarta melalui Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria juga mengimbau masyarakat untuk tidak keluar rumah apabila tidak ada keperluan mendesak.

"Tetap berdiam di rumah. Pak Jokowi berkali-kali ingatkan tidak perlu keluar rumah kecuali (untuk urusan) yang sangat penting dan genting. Itu yang harus dipatuhi," kata Riza di Balai Kota, Kamis 20 Januari 2022.

Baca Juga: Anda Punya Gejala Ini! Fiks, Anda Positif Covid 19 Varian Omicron

Ahmad Riza Patria juga mengingatkan masyarakat untuk vaksinasi Covid 19 bagi yang belum mendapatkan vaksin dosis pertama atau kedua.

"Yang belum vaksin booster di segerakan. Mari kita mengajak masyarakat untuk memenuhi syarat, untuk terhindar dari Covid 19," pungkasnya.

Riza menegaskan bahwa masyarakat yang melanggar aturan mobilitas akan dikenakan sanksi. "Prinsipnya kami meminta, sejauh pekerjaan dapat dikerjakan di rumah, kami minta kerjakan di rumah," kata Riza.

CoBaca Juga: Hati-hati! Ikatan Dokter Indonesia Prediksi Puncak Covid 19 Varian Omicron Februari Hingga Maret

Saat ini menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2 yang membatasi soal kapasitas pekerja yang bisa bekerja dari kantor atau work from office (WFO).

Halaman:

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x